Peredaran Sabu Libatkan Napi Lapas Tanjungpinang, Tiga Pengedar Diringkus

Peredaran Sabu Libatkan Napi Lapas Tanjungpinang, Tiga Pengedar Diringkus

Tiga pengedar sabu di Tanjungpinang dihadirkan dalam gelar perkara. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Tiga orang pelaku dan pengedar narkoba di Tanjungpinang, Kepulauan Riau diringkus polisi pada pekan lalu.

Tiga tersangka itu berinisial EYF (27), N (30) dan NZ (42). Mereka ditangkap bersama dengan barang bukti 10 paket narkoba jenis sabu.

Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba itu berawal dari laporan masyarakat, soal adanya pelaku berinisial EYF yang memiliki narkoba, seberat 3,08 gram, beserta timbangan dan alat isap.

"Pelaku pertama menggunakan mobil Toyota Agya warna merah dan dilakukan penangkapan di Jalan Arif Rahman Hakim, Gang Gatra," kata Iptu Suprihadi, Jumat (28/5/2021).

Baca: Kurir Sabu 3 Kilogram di Tanjungpinang Divonis 15 Tahun Penjara

Saat diinterogasi, EYF mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial N. Dari informasi itu, petugas Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap dua orang berinisial N dan NZ.

"Dari tangan N dan NZ berhasil ditangkap, dengan BB 5 paket sabu seberat 9,29 gram," ungkapnya.

Dari pemeriksaan terhadap tiga orang pelaku ini, terungkap barang tersebut didapatkan dari seorang warga binaan Lapas Narkotika Kelas I A Tanjungpinang.

"Didapatkan dari warga Lapas berinisial K, saat ini masih melakukan pengembangan dan akan memeriksa warga binaan Lapas Tanjungpinang," tegasnya.

Baca: Pengedar Sabu Disergap Polisi di Pelantar Datuk Tanjungpinang

Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.


 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews