Peras Eksportir Udang, Oknum PNS Stasiun Karantina Ikan Batam Raup Puluhan Juta Rupiah

Peras Eksportir Udang, Oknum PNS Stasiun Karantina Ikan Batam Raup Puluhan Juta Rupiah

Oknum PNS Stasiun Karantina Ikan Batam tersangka pemerasan usai dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolda Kepri. (Foto: Reza/batamnews)

Batam, Batamnews - Puluhan juta rupiah diraup WD (36), oknum ASN di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Kemanan Hasil Perikanan Batam, Kepulauan Riau yang disangka memeras eksportir udang.

Polisi menyebut, aksi WD memeras pengusaha itu berlangsung sejak Februari 2021 lalu.

"Korbannya telah memberikan uang kepada Wildan sebanyak empat kali," kata Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Apri Fajar Hermanto, Jumat (4/6/2021).

Baca: Pengacara Bantah Oknum BKIPM Peras Eksportir Udang di Batam

Ia membeberkan, WD pada bulan Februari menerima uang sebesar Rp 5.410.00, bulan Maret sebesar Rp 3.560.000, bulan April sebesar Rp 7.970.000 dan tanggal 21 Mei sebesar Rp 12.450.000.

Sejauh ini, lima saksi telah diperiksa dan polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

WS ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) saat dirinya sedang berada di Restoran Morning Bakery KBC, kawasan KDA, Batam Kota pada Jumat (21/5/2021) siang.

Baca: Modus Oknum PNS Stasiun Karantina Ikan Batam Peras Eksportir Udang

Dari tangannya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya amplop coklat berisikan uang tunai sebesar Rp 12.450.000,- dan rekapitulasi ekspor udang.

Kemudian, tas tangan warna coklat merek Poloxh berisikan uang tunai SGD 16.636,-, KTP, SIM A, NPWP, STNK, buku tabungan, kartu ATM 11 buah berbagai bank, buku nota dan sejumlah dokumen terkait. 

Modus WD dalam kasus ini adalah, eksportir udang ini dipanggil dan dimintai uang dengan hitungan per kotak. Jika permintaan itu tak dipenuhi, ia menunda-nunda penandatangan Surat Persetujuan Muat (SPM).

Baca: Oknum PNS di Batam Ditangkap Polisi Usai Minta Fee ke Pengusaha Eksportir

Ulur waktu penandatanganan SPM ini, lanjut Teguh, bisa berimbas pada rusaknya barang milik pelaku usaha yang hendak diekspor ke Singapura. Dampak yang dialami eksportir adalah rusaknya barang tersebut.

"Udang jadi tidak segar lagi atau cepat busuk dan ekspor menjadi terhambat sehingga merugikan para pelaku usaha," kata Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Teguh Widodo, pekan lalu.

WD kini ditahan di Mapolda Kepri dan dikenakan Pasal 12 Huruf (E) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews