Urus Izin di BPM Kini Bisa 1 Jam, Ini Syaratnya

Urus Izin di BPM Kini Bisa 1 Jam, Ini Syaratnya

 - Badan Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam, Kepulauan Riau, menjamin proses pengurusan perizinan usaha hanya butuh waktu 1 jam.

“Kalau memang semua persyaratan sudah lengkap maka perizinan tidak perlu tiga jam, kami siap memberikan pelayanan satu jam," kata Kepala BPM dan PTSP Kota Batam Gustian Riau di Batam, Senin (19/10/2015).

Ia menyatakan, telah memberlakukan pengurusan perizinan dengan sistem dalam jaringan, sehingga tidak ada lagi birokrasi yang berbelit-belit.

Pengusaha juga tidak perlu datang ke Kantor BPM dan PTSP, hanya perlu mengunduh formulir di website Pemkot Batam pada laman BPM dan PTSP.

Pada laman itu sudah disiapkan formulir berbagai jenis perizinan yang dikeluarkan Pemkot.

"Jadi tidak perlu lagi bolak-balik datang ke kantor kami. Paling hanya untuk tanda tangan saja datang. Kalau berkas dan syarat lengkap maka bisa langsung diproses. Sebaliknya, kalau tidak lengkap maka sistem akan langsung menolak," katanya menjelaskan.

Meski begitu, ia mengakui tidak semua izin bisa keluar dalam waktu satu hari, terutama perizinan yang sifatnya teknis seperti izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

"Misalnya amdal dan beberapa izin lain yang sangat teknis. Harus ada dari konsultan dan sebagainya. Tetapi kami akan tetap melakukan pelayanan terbaik," kata dia.

Selain memberlakukan perizinan dalam jaringan, BPM dan PTSP juga meningkatkan kemampuan sumber daya manusia yang bekerja.

Sebanyak 80 orang staf BPM PTSP diberikan bekal pelatihan terkait cara memberikan pelayanan.

"Staf diberikan pelatihan bagaimana cara memberikan pelayanan terbaik yang dapat memuaskan penanam modal, juga pemberian izin yang efisien," kata dia.

sumber: antara

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews