Selain Take Away, Pengusaha Kuliner di Batam Juga Wajib Atur Jarak Tamu

Selain Take Away, Pengusaha Kuliner di Batam Juga Wajib Atur Jarak Tamu

Salah satu kedai kopi di Kota Batam.

Batam, Batamnews - Kebijakan tidak makan di tempat  take away alias tidak memperbolehkan makan di tempat mulai disosialisasikan di Kota Batam, Kepulauan Riau sejak kemarin.

Aturan ini efektif berlaku untuk menekan penyebaran Covid-19 yang makin meningkat. Per Senin (24/5/2021) mendatang akan diterapkan sanksi bagi pelanggar berdasarkan surat edaran Wali Kota nomor 21 tahun 2021.

Namun demikian, surat edaran tersebut tidak diatur mengenai jam buka tutup rumah makan, kedai kopi dan sejenisnya. Buka tutup bergantung pada kebijakan pengelola.

“Jam operasional itu diatur saat bulan Ramadhan kemarin, untuk edaran terbaru tidak diatur lagi,” ujar Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim, Sabtu (21/5/2021). 

Baca: Perhatian! Mulai Hari Ini Semua Tempat Makan di Batam Wajib Take Away

Namun untuk selanjutnya, tempat usaha bisa lebih memperhatikan protokol kesehatan (prokes). Seperti dengan membuat jarak minimal 1 meter. 

Salim menjelaskan saat sosialisasi surat edaran sehari lalu, pihaknya telah mencontohkan pengaturan meja dan kursi bagi para tamu. 

“Kami sudah contohkan, satu meja hanya untuk dua kursi, jadi yang sudah kami tata jangan diubah lagi,” katanya. 

Baca: Tak Berlakukan Take Away, Tempat Kuliner Terancam Ditutup

Mengenai makanan dibawa pulang (take away), Salim mengatakan hal tersebut merupakan anjuran karena tamu tidak diperbolehkan untuk berkumpul dengan waktu yang lama. 

Ia menambahkan ketika berkumpul lama, tamu yang sedang makan atau minum membuka masker, sehingga penyebaran Covid-19 juga terjadi pada momen tersebut. 

“Itu yang harus dihindari, karena saat makan dan minum buka masker, makanya kami minta agar take away saja,” katanya. 

Kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak Jumat (21/5/2021), dan pada Senin (24/5/2021) satuan tugas (Satgas) Covid-19 mulai melakukan pemantau. 

Jika ditemukan tempat usaha melanggar ketentuan tersebut maka akan diberi sanksi sesuai dengan Perwako nomor 49 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan prokes.  

Baca: Imbas Kebijakan Take Away di Batam, Pengelola Kedai Kopi Rumahkan Karyawan


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews