Imbas Kebijakan Take Away di Batam, Pengelola Kedai Kopi Rumahkan Karyawan

Imbas Kebijakan Take Away di Batam, Pengelola Kedai Kopi Rumahkan Karyawan

Wakil Wali Kota Amsakar Achmad saat menyosialisasikan aturan soal take away di Batam (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews - Kebijakan take away alias tidak memperbolehkan makan di tempat mulai berimbas kepada pelaku usaha kuliner di Batam, Kepulauan Riau.

Pelaku usaha kuliner mengaku kaget dengan adanya aturan baruitu. Seperti halnya disampaikan manager Kopi Tiam 111 Foodpoint, Adi di kawasan Mitra Raya II, Batam Centre. 

“Cukup kaget dengarnya, karena langsung segera disosialisasikan tadi (kemarin),” ujar Adi saat tim satuan tugas Covid-19 sosialisasi aturan baru tersebut, Jumat (21/5/2021).

Ia mengaku cukup berat menjalankan agar take away, karena otomatis harus mengurangi jumlah karyawan. Para waitress yang harusnya melayani tamu makan di tempat terpaksa harus dirumahkan atau diberhentikan.

“Kalau take away, pastinya tidak ada tamu, waitress kami harus kurangi,” katanya. 

Baca: Perhatian! Mulai Hari Ini Semua Tempat Makan di Batam Wajib Take Away

Padahal saat awal-awal pandemi Covid-19, pihaknya juga telah mengambil kebijakan tersebut dengan memberhentikan sebagian karyawan. Kebijakan tersebut juga terpaksa diambil untuk menjalankan aturan dari pemerintah. 

“Tahun lalu, mereka kami rumahkan, tapi setelah itu kami rekrut kembali, kasihan harus begitu lagi,” jelasnya.

Namun karena ini merupakan aturan dari pemerintah, pihaknya tetap akan menjalankan dengan baik. Karena ini demi menekan penyebaran Covid-19. 

“Besok kami rombak posisi kursinya, kami kurangi, itu tadi imbauan dari pemerintah,” kata dia. 

Baca: Tak Berlakukan Take Away, Tempat Kuliner Terancam Ditutup

Sebelumnya diberitakan Pemerintah Kota Batam mengeluarkan kebijakan melalui surat edaran Wali Kota Batam, agar menganjurkan tempat makan maupun jasa hiburan dapat melakukan take away. 

Selain itu, jumlah kursi dan meja tamu harus dikurangi sampai dengan 50 persen. Langkah itu diambil karena Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diperintahkan oleh Presiden RI, Joko Widodo untuk dapat mengurangi angka Covid-19 dalam dua pekan ke depan. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews