Serda Ucok Simbolon Kembali Gabung ke Telik Sandi Kopassus?

Serda Ucok Simbolon Kembali Gabung ke Telik Sandi Kopassus?

Serda Ucok Tigor Simbolon (Foto: Ist)

Batam, Batamnews - Masih ingat dengan Serda Ucok Tigor Simbolon. Anggota Kopassus Group II Kandang Menjangan Kartasura itu dikabarkan sudah bebas dari penjara.

Serda Ucok sebelumnya divonis 11 tahun penjara karena terbukti mengeksekusi empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta.

Keempatnya adalah Yohanes Juan Manbait, Gamaliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, dan Hendrik Benyamin Sahetapy Engel. Mereka bertanggung jawab atas kematian Serka Heru Santoso di Hugo's Cafe yang juga senior Serda Ucok di Korps Baret Merah.

Baca juga: Salah Ketik Rujukan Putusan MA, Jaksa Minta Maaf ke Habib Rizieq

Dalam sebuah tayangan, Serda Ucok dikabarkan bergabung kedalam satuan telik sandi atau intelijen. Di Kopassus sendiri, satuan tersebut bergabung kedalam Grup 3/Sandhi Yudha yang bermarkas di Cijantung, Jakarta Timur.

Satuan elite ini mempunyai spesifikasi tugas perang rahasia Clandestine Operation, termasuk kemampuan dalam intelijen tempur atau combat intell, dan counter insurgency atau kontra pemberontakan.

“Belakang foto-foto bebasnya Serda Ucok viral di media sosial. Namun secara mengejutkan Serda Ucok berfoto bersama seorang pria disampingnya. Pada salah satu akun yang tidak ingin disebutkan namanya, dalam kolom chat menjelaskan bahwa Serda Ucok aktif di kesatuan TNI pasukan Bunglon. Lebih ke arah intel TNI, beliau sekarang nyaman di pasukan bunglon,” dikutip dari channel Masyarakat Nasionalis Batak, Jumat (21/5/2021).

Beberapa waktu lalu, Kepala Penerangan (Kapen) Kopassus Letkol Inf. Achmad Munir sempat dimintai konfirmasi terkait bebasnya Serda Ucok, namun hingga saat ini belum ada tanggapan.

Nama Serda Ucok ramai diperbincangkan di media sosial. Serda Ucok juga banyak mendapat simpati dan dukungan begitu dikabarkan keluar dari penjara. 

Bahkan dia dianggap membela rakyat dari aksi premanisme di Yogyakarta. Ratusan orang kala itu berbondong-bondong memberikan dukungannya di Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Yogyakarta.

Baca juga: Kematian Covid di Batam Bikin Dinkes Khawatir, Diduga Ada Varian India

Bahkan beberapa waktu lalu, foto Serda Ucok bersama pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji, Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah viral di media sosial.

Sekadar diketahui, Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Yogyakarta, menilai Ucok bersama dua terdakwa lainnya, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik terbukti bersalah melakukan pembunuhan yang direncanakan.

Rekan Ucok, Serda Sugeng Sumaryanto dikenai kurungan delapan tahun dan hukuman tambahan, yaitu dipecat dan dikenai biaya persidangan. Untuk Koptu Kodik dikenai enam tahun penjara, serta dipecat dan dikenai biaya persidangan.

Sedangkan Serda Ucok Tigor Simbolon, tersangka utama yang merupakan eksekutor empat korban dijatuhi hukuman selama 11 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan Oditur yang meminta hukuman selama 12 tahun penjara.

Baca juga: 

Usai Makan Jengkol Hasil Tes GeNose Warga Kepri Positif, Ini Penjelasan Ahli

Gegara Makan Jengkol, Test GeNose Penumpang Feri Tanjungpinang Malah Positif Covid


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews