Salah Ketik Rujukan Putusan MA, Jaksa Minta Maaf ke Habib Rizieq

Salah Ketik Rujukan Putusan MA, Jaksa Minta Maaf ke Habib Rizieq

Habib Rizieq di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Foto: Dok. Istimewa)

Jakarta, Batamnews - Nota pembelaan atau pleidoi Habib Rizieq Syihab dalam kasus kerumunan Petamburan menyinggung tuntutan jaksa yang membuat fakta bohong.

Ia mencontohkan surat tuntutan jaksa yang menyebutnya telah melakukan tindak pidana menghasut sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1120 K/Pid/2010 dan nomor 426 K/Pid/2011.

Habib Rizieq menegaskan tidak pernah terjerat 2 perkara tersebut. Dilansir dari kumparan.com, terdakwa perkara nomor 1120 K/Pid/2010 atas nama Bensasar Pasaribu. Sedangkan terdakwa nomor 426 K/Pid/2011 atas nama Karlan Suherlan alias Elon bin Sarkim.

Baca juga: Penembak Pengawal Habib Rizieq Tak Ditahan, Polri: Mereka Kooperatif

Jaksa kemudian menjawab protes Habib Rizieq dalam replik. Jaksa mengaku terdapat salah ketik ketika merujuk 2 putusan MA mengenai tindak pidana menghasut.

"Terdapat salah pengetikan terhadap nama Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Syihab akibat adanya fitur auto.correct dalam penulisan nama Terdakwa. Di mana saat mengetik atas nama Terdakwa secara otomatis akan terketik nama Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Syihab," ujar jaksa saat membaca replik di ruang sidang PN Jaktim, Kamis (20/5/2021).

Jaksa menyebut rujukan perkara nomor 1120 K/Pid/2010 atas nama Bensasar Pasaribu. Sedangkan terdakwa perkara nomor 426 K/Pid/2011 atas nama Karlan Suherlan.

Baca juga: Hakim Tegur Jaksa karena Habib Rizieq Walk Out: Tidak Bisa Seenaknya Gitu!

"Penuntut umum tidak ada niat untuk melakukan kekeliruan yang menyebabkan disebutnya nama Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Syihab, akan tetapi akibat adanya fitur auto correct," kata jaksa.

Atas kekeliruan tersebut, jaksa meminta maaf kepada Habib Rizieq. Jaksa menyatakan meski ada kesalahan terkait rujukan 2 putusan MA, surat tuntutan tetap sah dan tidak menghapus pidana Habib Rizieq.

"Atas nama Kejaksaan, tim penuntut umum, kami meminta maaf, mudah-mudahan saudara Terdakwa memaafkan kekeliruan pengetikan itu," ucapnya.

Baca juga: Habib Rizieq Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung

Sebelumnya Habib Rizieq memprotes jaksa yang hanya mencoret dan memberi paraf dalam surat tuntutannya. Namun jaksa tidak memberikan pemberitahuan lisan/tulisan atas kesalahan tersebut kepada hakim maupun penasihat hukumnya.

Untuk itu, Habib Rizieq meminta jaksa meminta maaf dan mengumumkan secara terbuka kesalahan tersebut. Apabila tidak, Habib Rizieq sempat mengancam akan melaporkan jaksa atas dugaan penyebaran hoaks.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews