Corona Serang ASN, Pemprov Kepri Berlakukan WFH dan WFO

Corona Serang ASN, Pemprov Kepri Berlakukan WFH dan WFO

Kantor Gubernur Kepulauan Riau di Dompak, Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Batamnews - Lonjakan kasus positif Corona di kalangan pegawai dan pejabat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Imbasnya, Pemprov Kepri kembali menerapkan pembatasan kerja. Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) diberlakukan.

Kebijakan ini sesuai surat edaran (SE) Nomor : 800/893/BKPSDM-SET/2021 tentang penyesuaian sistem kerja dan kehadiran ASN dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di lingiungan Pemprov Kepri tertanggal 17 Mei 2021.

Surat itu diteken Sekda Provinsi Kepri TS Arif Fadillah dan mulai berlaku pada tanggal 18 Mei hingga 31 Mei 2021 mendatang. 

Baca: Sudah Divaksin Padahal, Tiga Pejabat Kepri Positif Covid-19

Dalam SE tersebut ada 14 item yang harus dilakukan oleh setiap OPD di lingkungan Pemprov Kepri. Diantaranya, kepala OPD melakukan pemantauan terhadap pegawai pada unit kerjanya yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

Atau, diharuskan melakukan karantina mandiri sesuai rekomendasi dokter atau tenaga medis dan memberikan Surat Izin Cuti Sakit bagi pegawai yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19. 

Selain itu, kepala OPD menyampaikan kondisi pegawai pada unit kerjanya kepada Sekdaprov Kepri yang diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). 

Untuk pelaksanaan sistem kerja dengan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH) harus diajukan secara tertulis. 

Pengaturan jumlah pegawai bagi perangkat daerah yang berkategori risiko tinggi, kepala OPD dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan WFO paling banyak 25 persen pada unit kerjanya dengan memprioritaskan pejabat struktural atau pegawai yang melaksanakan tugas strategis dan 75 persen melaksanaan tugas kedinasan secara WFH. 

Dalam poin berikutnya, pengaturan jumlah pegawai yang melakukan pelayanan pada Unit Pelaksana Teknis diatur oleh kepala perangkat daerah masing-masing. 

Baca: Gubernur Ansar Absen Pimpin Apel Pagi Pasca 4 Pejabatnya Terpapar Corona

Pencatatan kehadiran bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai/ Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri menggunakan presensi online melalui aplikasi SIAP Kepri. 

Bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor melakukan presensi di kantor masing-masing dan bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal tetap melakukan presensi di rumah/tempat tinggalnya masing-masing. 

Sementara bagi PNS, Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, Pegawai tidak tetap dan pegawai/ tenaga harian lepas dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemprov Kepri agar mematuhi jam masuk kantor sesuai dengan ketentuan jam kerja. 

Poin berikutnya, bagi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pelayanan publik diminta untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan dapat menyesuaikan dengan Surat Edaran ini sesuai dengan kebutuhan pada masing-masing Perangkat Daerah. 

Kepala OPD bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan Surat Edaran ini pada masing-masing unit organisasi di bawahnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews