Pegawai Pemprov Kepri Kembali WFH Usai Gubernur Isdianto Terpapar Covid

Pegawai Pemprov Kepri Kembali WFH Usai Gubernur Isdianto Terpapar Covid

Sekda Kepri, TS Arif Fadillah.

Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepri melalui Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah mengeluarkan surat edaran terkait pandemi Covid-19. Sejumlah pegawai di lingkungan Pemprov Kepri diketahui terpapar Covid termasuk Gubernur Kepri Isdianto sebelumnya. 

Surat edaran itu berupa pemantauan dan pengawasan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemprov Kepri.

“Sementara tidak ada apel. Ada 25 persen yang bekerja di kantor dan sisanya work from home (WFH). Pimpinan di OPD diminta untuk mengaturnya,” kata Sekda Arif, di Tanjungpinang, Minggu(2/8/2020).

Arif pun berpesan kepada pimpinan dan staf yang sudah  melakukan pengambilan sampel swab dan belum terima hasil agar karantina mandiri. Jika nanti hasilnya negatif, mereka dapat beraktifitas tapi tetap menjaga protokol kesehatan.

Dalam edaran itu, Arif mengimbau agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai/Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri yang mengikuti acara kedinasan Gubernur atau yang melakukan kontak erat dengan pasien yang dinyatakan positif Covid-19 melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Raja Ahmad Tabib.

"Yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan Covid-19 sementara menunggu hasil pemeriksaan agar melakukan karantina mandiri atau mengikuti rekomendasi dari petugas medis yang melakukan pemeriksaan," harapnya.

WFH akan diberlakukan sampai 8 Agustus, demikian edaran bernomor 800/1044/BKPSDM-SET/202 itu Kepala Perangkat Daerah diminta menentukan pegawai yang melaksanakan tugas di kantor (Work From Office) sebanyak 25 persen dan yang melaksanakan tugas di rumah (Work From Home) sebanyak 75 persen dari jumlah pegawai dengan mempertimbangkan aktifitas kantor tetap berjalan.  

Apabila sewaktu-waktu dibutuhkan pegawai harus hadir di kantor, ketentuan ini tidak berlaku bagi pegawai yang melaksanakan tugas pelayanan kesehatan di Rumah Sakit.

Pelaksanaan Apel Pagi setiap Senin untuk sementara ditiadakan sampai dengan dilakukan evaluasi dan akan diinformasikan selanjutnya.

Dalam edaran itu Arif menyampaikan bahwa untuk tetap menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, Kepala OPD melakukan pemantauan masing-masing di instansinya.

Mereka diminta terus melaksanakan Protokol Kesehatan dilingkungan kantor (menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun/menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1 meter, pemeriksaan suhu tubuh, melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di area kantor serta meja kerja, menjaga kebersihan dan kesehatan diri dan lingkungan)

“Untuk perangkat daerah yang membidani pelayanan publik tetap melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat berpedoman dengan protokol kesehatan dan menjaga kesehatan pegawai," kata Arif. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews