Darurat Lagi, Pegawai Pemko Batam Kembali Kerja di Rumah

Darurat Lagi, Pegawai Pemko Batam Kembali Kerja di Rumah

Wali Kota Batam, Rudi.

Batam - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengeluarkan Surat Edaran tentang penetapan kembali work from home (WFH) bagi pegawai yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Surat edaran ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19. Selain itu juga ada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 58 tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai.

“Maka pelaksanaan WFH bagi ASN di lingkungan Pemko Batam kembali diterapkan mulai tanggal 4 sampai dengan 24 Agustus 2020,” ujar Rudi dalam surat edaran tersebut, Senin (3/8/2020).

Dengan pelaksanaan WFH tersebut juga dengan ketetapan keterwakilan setiap pegawai di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bekerja di kantor dengan jumlah paling banyak 50 persen dan bekerja di rumah 50 persen.

“Bagi pegawai yang dijadwalkan bekerja di rumah, apabila diperlukan untuk hadir ke kantor, maka yang bersangkutan tetap hadir,” kata Rudi.

Setiap pimpinan OPD wajib melakukan pengawasan terhadap keberadaan pegawai, dalam melaksanakan pekerjaan dan kondisi kesehatan pegawai di lingkungan OPD masing-masing.

Aturan berikutnya, yaitu bagi pegawai yang bekerja di rumah wajib mengerjakan tugas di rumah atau tempat tinggal dan melaporkan hasil kerja kepada atasan langsungnya setiap hari. Serta dilarang bepergian ke luar daerah.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews