Viral Video Pedagang Sate Tolak Dibayar Pakai Uang Baru Rp 75 Ribu

Viral Video Pedagang Sate Tolak Dibayar Pakai Uang Baru Rp 75 Ribu

Ilustrasi uang pecahan Rp 75 ribu. (Foto: dok. Batamnews)

Jakarta, Batamnews - Meski sudah dinyatakan sebagai alat pembayaran yang sah, uang baru pecahan Rp 75 ribu ternyata belum banyak masyarakat yang paham.

Terkini, sebuah video yang diunggah melalui platform TikTok, memperlihatkan seorang pedagang sate yang menolak dibayar dengan uang edisi khusus HUT ke-75 kemerdekaan RI itu.

Video itu diunggah oleh akun TikTok @tasripin_007. Dia menyorot ibu-ibu penjual sate sambil memegang uang selembar Rp 75 ribu.

"Ini saya mau bayar sate pake uang yang baru Rp 75 ribu, tapi ibu ini nggak mau nerima, katanya ini uang nggak bisa dipakai," ucapnya dikutip CNBC Indonesia, Jumat (14/5/2021).

Seorang pria terdengar menimpali pembuat video tersebut yang mengatakan bahwa ibu penjual sate tersebut hanya tidak tahu tentang uang yang paling baru dikeluarkan BI tersebut.

"Bukan nggak bisa dipakai mas, orangnya belum tau," tukasnya.

Pria pembuat video tersebut mengaku sudah menjelaskan kepada ibu penjual sate tersebut. Akhirnya dia menyatakan bahwa dia tidak jadi membeli satenya.

"Iya makanya ini kan udah saya kasih tau, tapi tetep nggak mau diterima. Yaudah ni jadi saya nggak jadi beli ya, ni uangnya nggak mau diterima. Makasih," tuturnya sambil mengakhiri video tersebut.

Sekadar mengingatkan lagi, Bank Indonesia (BI) sudah menegaskan uang baru Rp 75 ribu itu bisa digunakan untuk transaksi.

Uang dengan nominal Rp 75 ribu itu merupakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) RI yang diluncurkan tahun lalu.

Pada saat peluncuran, Gubernur BI Perry Warjiyo juga mengatakan, masyarakat bisa mendapat uang tersebut dengan menukar uang dengan jumlah yang sama.

"Masyarakat dapat memperoleh uang peringatan kemerdekaan melalui mekanisme penukaran uang rupiah senilai Rp 75 ribu atau sama dengan nilai nominal uang peringatan kemerdekaan tersebut," kata Perry dalam peluncuran yang disiarkan secara online lewat YouTube, Senin (17/8/2020) lalu.

UPK 75 tahun RI itu juga telah dinyatakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 22/11/PBI/2020 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Khusus.

Sejak diluncurkan BI juga terus menerima penukaran uang Rp 75 ribu tersebut. Pada 22 Maret 2021 kemarin BI kembali membuka penukaran dengan syarat satu KTP digunakan untuk penukaran hingga 100 lembar per hari.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews