Sinyal Pecah Kongsi Koalisi Pilkada Kepri

Sinyal Pecah Kongsi Koalisi Pilkada Kepri

Ilustrasi.

Oleh: Robby Patria

KEKALAHAN Ade Angga dari Endang Abdullah dari Gerindra memunculkan pelbagai analisis. Misalnya bubarnya koalisi Pilgub yang dimotori Golkar dan NasDem. 

Koalisi pilkada gubernur 2020 Golkar NasDem hanya menyisakan Golkar dan PPP sehingga Ade Angga murni dapat dukungan 6 kursi. Sedangkan Nasdem dengan empat kursi besar kemungkinan ke Endang Abdullah bergabung dengan koalisi PDIP, Gerindra, PKB yang sudah mendapatkan 10 kursi. 

Jika ditambah Hanura dan Nasdem maka, Endang akan mendapat suara 15 suara. Andaikan koalisi Nasdem Golkar sama dengan pilkada gubernur, maka Angga akan mendapatkan pasokan suara yang tentu lebih banyak bisa melebihi 17 suara.

Kurang harmonisnya Nasdem dan Golkar di koalisi sepertinya belum islah. Ditambah kekalahan jagoan Golkar di pemilihan wakil walikota, akan menambah rumitnya hubungan keduanya kembali normal. Apalagi posisi Rudi di BP Batam mulai digoyang.

Baca Juga : KPU dan Bawaslu Meranti Kembalikan Duit Sisa Anggaran Pilkada

Sejumlah politisi baik dari NasDem dan Golkar memberikan pernyataan bertentangan dengan posisi Rudi di Kepala BP Batam sekaligus ex officio. 

Ketua Fraksi Golkar Teddy Jun Askara mendukung surat Jumaga Nadeak agar melakukan evaluasi terhadap kebijakan pusat di Batam. Dan itu dijawab oleh Fraksi NasDem di DPRD Kepri dan Fraksi NasDem di DPR RI.

Bahwa sejak dipimpin walikota Batam yang juga ex officio Kepala BP Batam, terjadi peningkatan investasi di Batam tahun 2020. Padahal sudah masuk masa pandemi. Sehingga tak perlu diungkit ungkit lagi rangkap jabatan itu.

Ketika posisi wakil wali kota Tanjungpinang sudah selesai, maka isu panas berikutnya adalah posisi Kepala BP Batam. Maka posisi pertarungan bisa saja melibatkan elit di pusat apakah posisi BP Batam perlu dilakukan evaluasi atau tetap jalan seperti kondisi saat ini. 

Baca Juga : MK Diskualifikasi Orient, KPU Siapkan Pilkada Ulang Sabu Raijua

Aturan aturan yang mengamanatkan walikota Batam juga ex officio adalah setingkat Peraturan Pemerintah diatur di PP 62 tahun 2019. Mana desakan yang lebih kuat soal posisi tersebut akan  menjadi isu seksi. Presiden lah yang memiliki kewenangan untuk mengubah atau tak mengubah ketentuan.

Jika isu ini tak cepat dituntaskan dikhawatirkan berdampak kepada kepastian dunia usaha di Batam dan Kepri di kemudian hari. Aturan bisa dibuat dan diubah sesuai dengan kepentingan  tidak baik untuk iklim investasi Batam dan Kepri sebagai kawasan strategis nasional.

Sebaiknya para elit daerah memahami menepikan ego masing masing dan berlomba lomba membuat trobosan bagaimana iklim investasi tambah baik. 

Di dalam masa pandemi saat ini sudah saatnya semua pihak bersatu padu bagaimana pandemi covid 19 bisa dikendalikan dengan baik. Sehingga perekonomian daerah bisa tumbuh positif. 

Pengangguran dapat diatasi, kemiskinan berkurang, kualitas pendidikan membaik, kesehatan masyarakat terjamin. Karena itulah tugas pemimpin daerah menjaga kesejahteraan masyarakat.

Jadi, setelah perebutan wakil wali kota Tanjungpinang fokuslah pada pembangunan daerah. Elit parpol harus utamakan kepentingan rakyat. 

Semoga pemimpin terpilih dapat meneraju Tanjungpinang lebih baik di saat situasi pandemi kian meningkat. Sehingga diperlukan kebijakan yang tegas, konsisten, dari pimpinan daerah agar pandemi dapat dikendalikan dan kehidupan masyarakat pelan pelan pulih.*

Penulis adalah Wakil Ketua ICMI Tanjungpinang


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews