KPU dan Bawaslu Meranti Kembalikan Duit Sisa Anggaran Pilkada

KPU dan Bawaslu Meranti Kembalikan Duit Sisa Anggaran Pilkada

Ilustrasi.

Meranti, Batamnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti mengembalikan sisa anggaran pilkada 2020 kepada pemerintah daerah setempat, Jumat (30/4/2021) kemarin. 

Langkah itu dilakukan pasca selisih penggunaan anggaran (silpa) dari jumlah anggaran yang telah disepakati melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) lalu. 

Ketua KPU Meranti, Abu Hamid mengungkapkan, dari Rp 22 milliar besaran anggaran yang telah disepakati dalam NPHD Pilkada 2020, sisa anggaran yang mereka kembalikan sebesar Rp 2,4 milliar. 

"Selain pengembalian anggaran juga dilakukan penyerahan laporan keuangan kepada Pemda Meranti melalui Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Bambang Suprianto," ujarnya. 

Untuk tahapan pengembalian anggaran itu, ia mengaku, semula pihaknya masih memiliki waktu yang cukup panjang. Mengingat dalam aturannya batasan waktu terhitung pasca tiga-bulan sejak kepala daerah terpilih dilantik. 

"Batas waktu tiga bulan setelah dilantik. Sementara kepala daerah dilantik pertengahan Februari 2021 lalu. Jadi kelau dibilang telat tidak juga karena kami masih punya banyak waktu," ujarnya. 

Selain KPU, sebelum ini Bawaslu setempat juga telah melakukan hal yang sama. Dari Rp 9 milliar total anggaran yang mereka terima, sisa anggaran yang dikembalikan mereka yakni sebesar Rp 95 juta.

Pengembalian anggaran itu mereka lakukan pada 6 April 2021 lalu. "Sedikit aja lebihnya, tak banyak. Karena kebutuhan kami itu pasti, karena kebanyakan honor semua dan tak ada lelang lelangnya," ujar Ketua Bawaslu Meranti, Syamsurizal.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews