MK Diskualifikasi Orient, KPU Siapkan Pilkada Ulang Sabu Raijua

MK Diskualifikasi Orient, KPU Siapkan Pilkada Ulang Sabu Raijua

Ilustrasi (Foto: Antara)

Jakarta, Batamnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mempersiapkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) tanpa pasangan calon Orient Riwu Kore-Thobias Uly.

Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pihaknya melaksanakan PSU di Sabu Raijua sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi Orient karena berkewarganegaraan Amerika Serikat.

"Sesuai putusan MK. Jadi, PSU dilaksanakan di seluruh Kabupaten Sabu Raijua," kata Dewa seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (16/4/2021).

Dewa menjelaskan pihaknya langsung menggelar rapat usai sidang putusan MK, Kamis (15/4/2021). KPU RI meminta KPU NTT dan KPU Sabu Raijua menindaklanjuti putusan MK itu.

Dia menyebut KPU sedang mempersiapkan seluruh keperluan pemungutan suara ulang. MK memberi waktu 60 hari untuk KPU menggelar PSU di Sabu Raijua.

"Saat ini sedang dipersiapkan. Baik tahapan, anggaran, SDM, maupun koordinasi dengan segenap stakeholder. Kemarin kami telah memberikan supervisi dan agar segera ditindaklanjuti," ucap Dewa.

Dewa mengaku belum mengetahui kapan tanggal penyelenggaraan PSU di Sabu Raijua. Menurutnya, detail PSU masih digodok oleh KPU.

Nantinya PSU hanya akan diikuti dua pasangan calon yakni Nikodemus N Rihi Heke-Yohanes Yly Kale dan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja.

Sebelumnya, MK mengabulkan sejumlah gugatan terkait status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P. Riwu Kore. MK menyatakan Orient tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah karena berstatus WN Amerika Serikat.

MK pun mendiskualifikasi Orient-Uly dari Pilkada Sabu Raijua. Mahkamah meminta KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang dengan mencoret Orient-Uly dari daftar pasangan calon.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews