Pelabuhan Batam Masih Layani Penumpang saat Larangan Mudik

Pelabuhan Batam Masih Layani Penumpang saat Larangan Mudik

Pelabuhan Sekupang, Batam. (Dok. Batamnews)

Batamnews, Batam - Pelabuhan Domestik Sekupang di Kota Batam masih melayani pelayaran sejumlah kapal penumpang yang memenuhi syarat selama larangan mudik, 6-17 Mei 2021.

Kepala Pengelola Pelabuhan Domestik Sekupang Sohirnadi mengungkapkan tidak seperti pada hari normal, saat ini tidak ada jadwal pelayaran. Kapal berlayar disesuaikan dengan permintaan penumpang dan kesiapan operator.

"Kalau pelayaran ada, pelabuhan terbuka. Cuma untuk berangkat itu mati jam. Penumpangnya harus diseleksi sesuai Surat Edaran Gubernur," kata Sohirnadi di Batam seperti dilansir dari Antara, Sabtu (8/7/2021).

Pada hari ketiga pemberlakuan larangan mudik, suasana pelabuhan sendiri sepi. Menurut Sohirnadi, angka penumpang turun drastis sejak aturan larangan mudik itu berlaku. Sebelum pemberlakuan rata-rata penumpang mencapai sekitar 1.800 orang per hari, kini hanya 20 orang per hari.

Tidak seperti pada hari normal, lanjutnya, saat ini tidak ada jadwal pelayaran. Kapal berlayar disesuaikan dengan permintaan penumpang dan kesiapan operator.

"Kalau pelayaran ada, pelabuhan terbuka. Cuma untuk berangkat itu mati jam. Penumpangnya harus diseleksi sesuai Surat Edaran Gubernur," ujarnya.

Bagi warga yang hendak berangkat sesuai persyaratan harus menunggu penumpang lainnya sejak pagi hingga jumlahnya cukup untuk operator.

"Ada yang dari pagi datang, tunggu saja di sini apa ada yang mau berangkat lagi. Dikumpulin sampai sore, dapat 20 orang. Kami tanya operator, apa mau bawa, kalau operator mau bawa, ya berangkat," kaya dia.

Dari sejumlah pelayaran yang biasa dilayani di Pelabuhan Domestik Sekupang, yang masih berlayar hanya tujuan Tanjung Batu Kabupaten Karimun.

"Yang berangkat 22 orang itu orang dinas, polisi dinas, orang sakit, pekerja informal yang bawa surat keterangan dari RT/RW kalau masyarakat mudik tidak boleh," kata dia.

Sesuai dengan SE Gubernur Kepri Ansar Ahmad, yang dapat bepergian sepanjang larangan mudik adalah pegawai instansi pemerintahan/ASN dan pegawai BUMN/BUMD dengan menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat Eselon II.

Kemudian, pegawai swasta dengan menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan perusahaan dan pekerja sektor informal dengan menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah/ketua RT/RW.

Berikutnya, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dan kunjungan keluarga sakit dan masyarakat untuk keperluan pengobatan, ibu hamil, dan kepentingan persalinan, menunjukkan surat rujukan dokter dari fasilitas kesehatan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews