Gubernur Ansar Bolehkan Kapal Feri Beroperasi di Tengah Larangan Mudik Lokal

Gubernur Ansar Bolehkan Kapal Feri Beroperasi di Tengah Larangan Mudik Lokal

Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Karimun (Foto:Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Meskipun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri), melarang adanya aktivitas mudik lokal, tapi sejumlah armada angkutan laut masih dapat beroperasi membawa penumpang.

Hanya saja, untuk dapat melakukan perjalan laut dalam Provinsi Kepri tersebut, ada beberapa kategori khusus atau syarat yang harus dipenuhi.

Baca juga: Kapal Tujuan Dumai Ramai Penumpang dari Karimun

"Tidak kita larang, tapi kan tentunya mereka mengurangi jumlahnya, dan itu kita serahkan pada agen-agen kapal," kata Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat melakukan kunjungan kerja ke Karimun, Rabu (5/5/2021).

Tidak dilarangnya armada laut beroperasi, menurut Ansar karena akan ada masyarakat yang bakal bepergian dengan alasan yang darurat, atau ASN dengan urusan pekerjaan.

Baca juga: Pelabuhan Karimun Ramai Kedatangan Pemudik, Warga: Sebelum Dilarang, ya Mudik

Hanya saja, untuk dapat melakukan perjalan bagi pelaku perjalanan yang masuk dalam pengecualian tersebut, harus melengkapi syarat-syarat sesuai yang tertulis dalam surat edaran (SE) Gubernur Kepri.

"Kalau mudik, sudah kita rapatkan bersama Forkopimda kamarin. Semua mudik kita larang, satu bahasa. Tapi ada pengecualian untuk kepentingan kerja dan darurat," kata Ansar Ahmad.

Baca juga: Polres Tanjungpinang Perketat Pelabuhan Tikus Cegah Mudik 6-17 Mei

Sebelumnya, Ansar Ahmad teleh mengeluarkan keputusan bahwa untuk ditiadakannya mudik lokal. Sebab, kasus Covid-19 di sejumlah daerah di Kepri mengalami lonjakan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews