KSP: Presiden dan Menkeu Satu Suara Soal THR untuk ASN

KSP: Presiden dan Menkeu Satu Suara Soal THR untuk ASN

ilustrasi.

Jakarta, Batamnews - Deputi III Kepala Staf Kepresidenan, Panutan S Sulendrakusuma, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani satu suara terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia mengatakan, semua komponen pemerintah satu suara, mengacu pada regulasi yang sama yaitu PP 63/2021 dan PMK 42/2021.

"Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa terdapat perbedaan pendapat antara Presiden dengan Menkeu terkait THR ASN," katanya di Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: Ombudsman Kepri Ingatkan Pemda Kawal THR Karyawan

Dia menjelaskan, PMK 42/2021 merupakan juknis bagi PP 63/2021, penyusunannya mengacu pada PP 63, oleh karena itu isinya dijamin konsisten. Dia mengklaim tidak ada perbedaan antara dua regulasi tersebut. Meski begitu, seperti regulasi lainnya, selalu ada diskusi antara pihak-pihak terkait sebelum diputuskan dalam sidang kabinet dan diformalkan dalam bentuk regulasi.

"Dalam proses diskusi tersebut, mungkin saja ada perbedaan ide. Itu hal yang sangat normal," ungkapnya.

Kemudian dia juga menjelaskan sebagai regulasi, PP 63 dan PMK 42 tentu saja berlaku umum. Panutan menerangkan, semua ASN di berbagai Kementerian dan Lembaga menerima THR dengan mengikuti ketentuan yang sama.

"Tidak ada keistimewaan bagi K/L tertentu," ungkapnya.

Alasan Besaran THR PNS Pada 2021 Tanpa Tunjangan Kerja

Panutan merinci, semua ASN menerima THR yang tidak ada komponen tunjangan kinerja di dalamnya, sesuai dengan regulasinya. Dia pun menjelaskan alasan tidak dimasukkannya tunjangan kinerja ke dalam komponen THR 2021, hal tersebut juga merujuk pada penjelasan Sri Mulyani. Dia mengatakan penyebab utamanya adalah kondisi keuangan negara yang memang tengah mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19.

"Sehingga tidak bijaksana jika kita membandingkannya dengan THR 2019. Kita semua tahu, tahun 2019 merupakan kondisi sebelum Covid-19," bebernya.

Baca juga: Daftar Pekerjaan yang THR-nya Terancam Tidak Dibayar Kontan

Di sisi lain, pemerintah kata dia, tentu memahami kebutuhan para ASN, sebagaimana kebutuhan masyarakat pada umumnya. Terlebih mendekati Lebaran. Tapi untuk saat ini, kata Panutan, itulah yang dapat diberikan oleh pemerintah setelah mempertimbangkan berbagai hal. Sementara itu dia juga mengatakan pemerintah melihat petisi online THR ASN 2021 secara proporsional. Di satu sisi, itu merupakan bagian dari demokrasi, serta menjadi masukan bagi pemerintah.

"Kita hormati itu. Akan tetapi, di sisi lain, kita memang tidak bisa memuaskan keinginan semua orang, dalam hal ini ASN," imbuhnya. 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews