Disnaker Karimun: Perusahaan Bisa Tunda THR, Tapi Ada Syaratnya

Disnaker Karimun: Perusahaan Bisa Tunda THR, Tapi Ada Syaratnya

Sekretaris Disnaker Karimun, Raja Jemishak. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 dapat menunda pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada pekerja atau karyawan.

Meskipun demikian, ada poin-poin kebijakan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan tersebut.

Kebijakan dan keringanan bagi perusahaan itu, tertuang didalam Surat Edaran (SE) yang telah disebar Disnaker Kabupaten Karimun tertanggal 19 April 2021 lalu, dengan nomor SE/Disnaker-02/IV/214/2021.

Sekretaris Disnaker Karimun, Raja Jemishak menjelaskan poin kebijakan yang dimaksud. Diantaranya pengusaha wajib melakukan dialog dengan pekerja atau buruh, untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan, dan dengan itikad baik.

Kemudian, kesepakatan dibuat secara tertulis, yang isinya adalah waktu pembayaran THR Keagamaan paling lambat sebelum masuknya hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja atau buruh yang bersangkutan.

"Perusahaan harus dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR keagamaan tahun 2021, secara tepat waktu kepada pekerja atau buruh, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan," kata Jemishak.

Bagi perusahaan yang telah melakukan kesepakatan dengan pekerja atau buruh, wajib melaporkannya kepada Disnaker Kabupaten Karimun paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"Keringanan ini bukan berarti perusahaan boleh tidak bayar THR, tapi lebih kepada dispensasi waktu pemberian THR lebih longgar dibanding tahun-tahun sebelumnya," ujar Jemishak.

Sedangkan porsi pembayaran THR bagi para pekerja atau karyawan, telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan, mulai dari lamanya bekerja dan jumlah yang wajib dibayarkan.

PP nomor 36 tahun 2021 terkait pengupahan sudah mengatur hal tersebut. Bagi perusahaan yang melanggar pemberian THR ini bisa dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews