Upah Pekerja Belum Dibayar
Kontraktor Proyek Irigasi di Bunguran Batubi Natuna Diduga Tertipu Proyek Fiktif

Papan plang proyek pembangunan saluran irigasi di Gunung Putri, Kecamatan Bunguran Batubi, Natuna (Foto:Yanto/Batamnews)
Natuna, Batamnews - Permasalahan upah pekerja proyek saluran irigasi di Desa Gunung Putri dan Batubi Jaya, Kecamatan Bunguran Batubi, Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), memasuki babak baru.
Kejanggalan demi kejanggalan mulai terlihat. Mulai dari upah yang belum dibayar, hingga sejumlah material proyek yang juga belum dibayarkan. Padahal, proyek tersebut sudah selesai pengerjaannya pada Desember 2020 lalu.
Penelusuran Batamnews, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera IV melalui PPK Irigasi dan Rawa, Falci Isrami mengaku jika BWS tidak pernah mengadakan proyek tersebut.
"Kami tidak ada kontraknya, karena memang tidak ada kegiatannya. Itu bukan kegiatan BWS," ucap Falci saat dikonfirmasi Rabu (28/4/2021).
Ia juga mengatakan, jika melihat dari papan plang yang terpasang, dapat dipastikan tidak ada nama BWS dan tidak ada nama satuan kerja (Satker) yang tertulis di plang proyek tersebut di Kementrian-PUPR.
Baca juga: Upah Pekerja Proyek Irigasi di Natuna Tak Dibayar, Kontraktor: Uangnya Belum Cair!
Falci kemudian mengungkap jika kontroversi proyek tersebut bukan hanya di Natuna, bahkan di Tanjungpinang dan beberapa daerah di Kepri pun mengalami nasib yang sama. Ia pun menduga proyek tersebut merupakan penipuan proyek berantai berskala Nasional.
Hal itu bukan tanpa alasan. Kejadian yang sama sudah pernah terjadi sebelumnya di sejumlah daerah di Indonesia terkait kasus penipuan proyek yang mengatasnamakan Kementrian-PUPR tersebut.
Diakuinya telah banyak perusahaan yang menjadi korban dan melayangkan pengaduanya baik ke BWS maupun langsung ke pihak Kementrian-PUPR. Kementrian pun langsung merespon hal itu dengan menerbitkan surat pemberitahuan resmi dengan nomor surat VM 0102-Ai/202 tertanggal 11 Agustus 2020.
Dalam surat tersebut dengan jelas menyatakan bahwa dengan adanya surat yang beredar perihal penunjukan barang atau jasa untuk pelaksanaan program peningkatan percepatan tata guna air (P3TGI), oleh pejabat pembuat komitmen satuan kerja rawa dan irigasi, dalam hal ini pihak BWS.
Melalui surat tersebut Kementrian-PUPR dengan tegas menjelaskan jika surat yang beredar adalah tidak benar sesuai peraturan Kementrian-PUPR yang berlaku. Ini dikarenakan Dirjen SDA dalam hal ini Direktorat Irigasi dan Rawa tidak berwenang dan tidak pernah mengeluarkan surat itu.
Baca juga: Cegah Banjir, BWS Normalisasi Empat Sungai di Natuna
Surat pemberitahuan yang ditandatangani langsung oleh Kementrian-PUPR melalui Dirjen SDA Direktorat Irigasi dan Rawa itu langsung disebar dan ditujukan kepada seluruh BWS yang ada di Indonesia, agar setiap BWS bisa mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan Kementrian-PUPR.
Dalam surat tersebut juga dilampirkan sejumlah contoh surat palsu yang ditujukan kepada sejumlah perusahaan yang menang proyek tersebut dengan nilai proyek yang sama semua yaitu di angka Rp 195.000.000.
Di surat terpisah, pihak Kementrian-PUPR juga telah mengeluarkan Nota Dinas Nomor 132/ND/AS/2020 tertanggal 27 Juli 2020 terkait pengaduan-pengaduan masyarakat hasil korban dari penipuan proyek berantai itu.
Dalam surat pengaduan tersebut, sejumlah kesaksian dan aduan datang dari berbagai daerah di Indonesia mulai dari Aceh, Sumut, Sulsel, hingga ke Papua. Aduan terbanyak datang dari perusahaan yang telah tertipu dan telah mengerjakan proyek itu.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Natuna, Helmi Wahyuda saat dikonfirmasi beberapa hari yang lalu terkait proyek irigasi bermasalah tersebut menyebutkan bahwa sejak awal tidak mengetahui ada proyek irigasi itu. Sebab tidak ada koordinasi ke pihaknya.
Baca juga: Upah Tak Dibayar, Pekerja Proyek Irigasi Kemen-PUPR di Natuna Meradang
"Saya justru mengetahui setelah membaca berita ternyata ada peninggalan pembayaran upah para pekerja. Sehingga pada hari itu juga saya memerintahkan anggota saya untuk turun melakukan croshcek di lapangan" ucap Helmi kepada Batamnews.
Dirinya menduga kontraktor langsung melibatkan pihak desa tanpa melapor terlebih dahulu ke pihak PUPR.
Sementara itu, kontraktor pemilik dari CV Abadi Jaya, Erwin saat di konfirmasi Jumat ( 30/4/2021), mengenai proyek yang diduga merupakan proyek fiktif tersebut mengatakan bahwa semuanya telah diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.
"Kalaupun saya tertipu, paling tidak tak ada uang negara yang saya rugikan. Dalam hal ini saya juga menjadi korban," sebut Erwin.
Meski demikian dirinya berjanji akan tetap mengusahakan untuk membayar upah para pekerja. Hanya untuk waktu nya belum bisa dipastikan. Dirinya masih berharap proyek tersebut bukan proyek fiktif dan anggarannya bisa segera dicairkan.
Baca juga: Menteri Trenggono: Natuna Potensial Dijadikan KEK Kelautan
Komentar Via Facebook :