Pelanggar Prokes di Meranti Kini Kena Denda, Segini Besarannya

Pelanggar Prokes di Meranti Kini Kena Denda, Segini Besarannya

Razia penegakan protokol kesehatan di Meranti, beberapa waktu lalu. (Foto: Juna/Batamnews)

Meranti, Batamnews - Sanksi sosial bagi para pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Meranti, Provinsi Riau kini ditanggalkan.

Pemerintah setempat meningkatkan sanksi menjadi denda dengan besaran beragam bagi individu maupun lembaga/pelaku usaha yang melanggar prokes.

Menurut Danramil 02 Tebingtinggi, Mayor Bismi Tambunan, langkah tegas ini diambil mengingat kondisi Covid-19 sudah sangat mengkhawatirkan. 

"Sesuai dengan hasil rapat bersama tim, akan diterapkan denda kepada pelanggar prokes. Baik perorangan, maupun tempat usaha," tegasnya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perda, Satpol PP Meranti Piskot Ginting mengatakan, untuk perorangan akan dikenakan denda Rp 50 ribu. Sementara untuk tempat usaha akan dikenakan Rp 500 ribu. 

"Jadi, seluruh tempat usaha akan kita lihat dan pastikan dapat mengikuti prokes. Mereka wajib menyediakan tempat cuci tangan atau menyediakan hand sanitizer, menjaga jarak dengan memuat tanda khusus dan wajib menggunakan masker. Jika ditemukan tidak mematuhi prokes, siap-siap kita terapkan denda. Ini juga sudah menjadi kesepakatan bersama," katanya.

Diakuinya, Tim Yustisi juga akan meningkatkan jam patroli. Dalam sehari akan dilakukan dua kali.

"Mulai dari pukul 09.00 sampai 12.00 WIB dan pukul 21.00 sampai 24.00 WIB," pungkas Ginting.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews