Syarat Perjalanan Mudik Menggunakan Pesawat

Syarat Perjalanan Mudik Menggunakan Pesawat

Bandara Hang Nadim. (Dok. Batamnews)

Batam, Batamnews - Pemerintah melarang mudik Lebaran untuk periode 6-17 Mei 2021. Namun, pengetatan larangan mudik Lebaran sudah dilakukan mulai 22 April 2021 dan akan berlangsung hingga 24 Mei 2021 mendatang.

Aturan larangan mudik tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Selain itu, aturan pengetatan larangan mudik tercantum dalam Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021. Larangan dan pengetatan larangan mudik berlaku bagi seluruh moda transportasi, termasuk udara.

Dalam addendum tersebut, masyarakat sebenarnya masih bisa melakukan perjalanan selama masa pengetatan larangan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021.

Namun, pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Calon penumpang pesawat juga bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Lalu, calon penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Namun, untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Selanjutnya, jika hasil tes calon penumpang negatif tetapi ditemukan gejala, maka tak diizinkan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Kementerian Perhubungan pun menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan tersebut, terdapat pengecualian larangan pengoperasian transportasi udara selama periode larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Pengecualian itu berlaku untuk pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional di Indonesia, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo, serta operasional angkutan udara perintis.

Selanjutnya, operasional angkutan udara untuk keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. Ini berupa angkutan udara untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.

Untuk bisa melakukan perjalanan tersebut harus memiliki surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat. Selain itu, pengecualian penerbangan selama larangan mudik juga berlaku bagi operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews