Pemkab Karimun Tunggu Aturan Main Mudik Lebaran dalam Provinsi

Pemkab Karimun Tunggu Aturan Main Mudik Lebaran dalam Provinsi

Plh Bupati Karimun, Muhammad Firmansyah. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Pemerintah sudah memastikan mudik Lebaran dilarang. Seluruh moda transportasi angkutan penumpang dilarang beroperasi pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Namun demikian, arus mudik di lingkup Provinsi Kepulauan Riau masih dimungkinkan terbuka. Hal ini merujuk pada pernyataan Gubernur Ansar Ahmad, beberapa waktu lalu.

Menyikapi larangan mudik ini, Pemerintah Kabupaten Karimun mengikuti instruksi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

"Arus mudik, dari ketentuan pemerintah pusat itu mulai tanggal 6 sampai 17 Mei, itu dilarang untuk melakukan mudik," kata Plh Bupati Karimun, Muhammad Firmansyah, Selasa (20/4/2021).

Untuk kegiatan larangan mudik itu, juga telah dibahas dalam rapat bersama FKPD Kabupaten/Kota se Provinsi Kepulauan Riau waktu lalu.

Dalam rapat tersebut, ada satu poin yang disampaikan dan menjadi angin segar. Bahwasannya mudik antar lokal dalam provinsi, itu bisa menjadi perhatian atau menjadi toleransi.

"Dari hasil keputusan rapat itu, Bapak Gubernur akan mempelajari. Kalau itu dapat memungkinkan, maka mudik akan dilakukan hanya level dalam provinsi," ucap Firman.

Hanya saja, untuk kepastian dapat terlaksananya. Pemkab Karimun masih menunggu hasil evaluasi Pemprov Kepri.

Selain itu, untuk syarat-syarat bagi pelaku perjalanan atau mudik juga masih dilakukan pembahasan.

"Kita menunggu tindak lanjut dari Bapak Gubernur, apakah nanti akan mengeluarkan surat edara tentang itu, kita masih menunggu," ucap Firman.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews