KPK Cekal 2 Orang Keluar Negeri Terkait Dugaan Korupsi di Bintan

KPK Cekal 2 Orang Keluar Negeri Terkait Dugaan Korupsi di Bintan

KPK (Foto:ist/net)

Tanjungpinang, Batamnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengirim surat ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan terhadap dua orang yang berperan dalam dugaan korupsi di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Saat ini penyidik lembaga antirasuah itu tengah mendalami dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai 2018.

"Benar, sejak tanggal 22 Februari 2021, KPK telah mengirimkan surat pelarangan keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kumham RI terhadap 2 orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Jumat (9/4/2021).

Ali Fikri menjelaskan, pencegahan keluar negeri itu tentunya dalam rangka kepentingan proses pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir.

"Pelarangan keluar negeri itu dilakukan selama 6 bulan ke depan sejak tanggal 22 Februari 2021," jelasnya.

Sebelumnya sempat beredar surat larangan ke luar negeri itu atas nama Bupati Bintan Apri Sujadi. 

Baca: KPK Cekal Bupati Bintan Apri Sujadi Keluar Negeri


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews