Jaringan Pengedar Sabu di Selatpanjang Terbongkar, 3 Orang Ditangkap

Jaringan Pengedar Sabu di Selatpanjang Terbongkar, 3 Orang Ditangkap

Tiga tersangka jaringan narkotika yang diringkus Polisi Meranti.

Meranti, Batamnews - Jaringan pengedar sabu di Selatpanjang berhasil diungkap personel Satres Narkoba, Polres Kepulauan Meranti. Dua orang pengedar dan satu kurir berhasil dibekuk petugas.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk, melalui Kasat Narkoba Iptu Darmanto SH mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti sabu sebanyak 64,7 gram dari kasus tersebut.

"Para terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Darmanto, Sabtu (17/4/2021).

Ia menjelaskan, para terduga pelaku ditangkap di tiga lokasi yang berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Ha, warga Desa Mengkopot, Kecamatan Tasik Putripuyu di kamar salah satu Hotel di Selatpanjang, pada Kamis (8/4) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dari pria berusia 42 tahun itu, polisi menemukan 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klep warna bening seberat 2,7 gram beserta alat hisapnya.

Setelah dilakukan pengembangan, berselang beberap jam, polisi kembali mengamankan Jn (31) yang juga warga desa Mengkopot. Jn ditangkap pada sebuah rumah kos yang berada di Jalan Terpadu Dorak, Kelurahan Selatpanjang Timur.

Tak tanggung-tanggung, di rumah itu, Jn bersama Ha kedapatan menyimpan 14 paket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 62 gram. Bahkan, petugas juga menemukan timbangan digital di lokasi.

"Peran kedua tersangka adalah sebagai pengedar. Mereka mengaku narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A (DPO) untuk dijual di seputaran Selatpanjang," sebut Darmanto.

Polisi kembali beraksi mengungkap jaringan peredaran narkoba di Meranti. Alhasil, pada pukul 12.30 WIB petugas mengamankan seorang pria berinisial MA (41). Dia ditangkap karena juga terlibat dalam kasus tersebut. Perannya sebagai kurir atau perantara jual beli sabu dari Ha.

"Tersangka MA ditangkap di rumahnya Jalan Dorak Selatpanjang Timur. Barang bukti, satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 0,07 gram," pungkas Darmanto.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews