Program RTLH Belum Bisa Bantu Suku Laut Pulau Kuang di Lingga

Program RTLH Belum Bisa Bantu Suku Laut Pulau Kuang di Lingga

Salah satu rumah warga suku laut memperihatinkan (Foto:dok.Sui Hiok)

Lingga, Batamnews - Kondisi rumah warga suku laut Pulau Kuang, Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), sangat memprihatinkan. Kondisi ini sudah berlangsung sejak lama.

Namun sayang, rumah tersebut tidak bisa diperbaiki lewat program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Kementerian Sosial (Kemensos) tahun ini. Pasalnya, program rehabilitasi RTLH di tahun 2021 ditiadakan karena pemerintah pusat saat ini fokus dalam penanganan virus Covid-19.

"Jadi program RTLH ini bukan untuk kita (Lingga) saja yang tidak ada, tapi semua. Namun selain di Dinsos, di Dinas Perkim juga ada bantuan rumah," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lingga, Kisan Jaya kepada Batamnews, Kamis (15/4/2021).

Selain itu, ia menjelaskan bahwa untuk mendapatkan bantuan rehabilitasi dari program tersebut, warga juga terlebih dahulu harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau biasa juga disebut Basis Data Terpadu (BDT).

"Untuk masuk dalam DTKS ini, perannya musyawarah desa lah. Tapi bukan desa saja, perlu juga instansi terkait, misalnya tentang status kependudukannya ada tak KTP dan KK," sebut Kisan.

Ia menjelaskan, program RTLH tidak dijalankan mulai tahun 2020 lalu, sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Sebelumnya di tahun 2019, Lingga mendapatkan jatah 100 unit rumah.

"Program RTLH itu ada, tapi dijalankan atau tidak saya kurang tahu, karena masih berhubung pandemi Covid ini. Ada atau tidak tahun depan kita tidak tahu, yang jelas tahun 2020 dan 2021 tidak ada," ujarnya.

Kisan pun membeberkan cara agar warga dapat masuk dalam DKTS. Untuk dapat masuk dalam data tersebut, katanya tentu harus melalui musyawarah desa dan tentunya ada beberapa elemen yang harus dipenuhi. Seperti salah satunya status kependudukan, layak atau tidak.

"Jadi semua bentuk bantuan itu merujuk DKTS. Prosesnya harus lewat musyawarah desa. Sesudah itu, desa mengirimkan data itu ke Kemensos melalui Dinsos. Jadi bukan Dinsos yang menentukan. Yang menentukan itu hasil dari musyawarah desa dan keputusannya itu dari Kementerian, layak atau tidak layak," jelas Kisan.

Sebelumnya, Anggota DPRD Lingga, Sui Hiok saat melakukan reses di Pulau Kuang, Desa Tanjung Kelit, sejumlah rumah warga suku laut rusak parah. Ketika musim hujan tiba, mereka terpaksa mencari tempat perlindungan lain, karena atap rumah banyak bocor.

"Bahkan dalam satu rumah ini isinya dua atau tiga kepala keluarga (KK) didalamnya. Karena sebagian rumah ada yang sudah roboh. Maka saya berharap Dinas Sosial atau Perkim bisa sama-sama kita pikirkan nasib mereka. Kalau ada waktu, saya siap bersama-sama turun ke lapangan," ujarnya.

Selain di Pulau Kuang, politisi Partai Demokrat Kabupaten Lingga ini mengaku masih banyak masyarakat suku laut yang senasib. Seperti di Linau dan Dapur Luar Secawar.

Baca: Rumah Suku Laut Pulau Kuang di Lingga Memprihatinkan​​​


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews