Kedai Kopi-Rumah Makan di Lingga Boleh Buka Siang Hari Selama Ramadan

Kedai Kopi-Rumah Makan di Lingga Boleh Buka Siang Hari Selama Ramadan

Kabag Kesra di Setda Lingga, Jaya Atmajaria (Foto:ist)

Lingga, Batamnews - Kedai kopi dan rumah makan di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), boleh beroperasi selama bulan Ramadan, termasuk pada siang hari.

Kebijakan ini juga tertuang dalam surat himbauan dengan Nomor: 400/KESRA/0479, yang telah disebarkan dan ditandatangani langsung Bupati Lingga, Muhammad Nizar.

"Itu sudah kesepakatan dalam rapat dengan pihak kecamatan se-Kabupaten Lingga," kata Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di Setretariat Daerah (Setda) Lingga, Jaya Atmajaria kepada Batamnews, kemarin.

Dalam surat himbauan tersebut, pada poin 6 mempersilahkan rumah makan, warung dan kedai kopi untuk beraktivitas. Namun dengan catatan di tiga hari pertama bulan suci Ramadan diminta beroperasi pada pukul 13.00 WIB.

"Sedangkan pada hari ke empat dan selanjutnya, buka seperti biasa tanpa menggunakan tabir atau penutup," ujarnya.

Sementara itu, untuk tempat hiburan malam (THM) seperti karaoke, cafe dan bola billyard tidak diizinkan dibuka selama Ramadan. Larangan ini tertuang dalam poin 5 surat himbauan tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews