Oknum ASN Imigrasi Tanjungpinang Ditangkap Polisi Usai Pakai Ganja

Oknum ASN Imigrasi Tanjungpinang Ditangkap Polisi Usai Pakai Ganja

Ilustrasi.

Tanjungpinang, Batamnews - Pria berinisial M ditangkap polisi Tanjungpinang atas kepemilikan 0,63 gram ganja. Diketahui, ia merupakan oknum ASN di Imigrasi Tanjungpinang.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju menjelaskan, M ditangkap di Jalan Pramuka, Kota Tanjungpinang pada Jumat (9/4/2021) lalu.

"Ia kami tangkap saat sedang duduk di teras rumah," kata AKP Ronny, Kamis (15/4/2021).

Ia menyebutkan, setelah petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan RT setempat ditemukan 1 paket ganja dengan berat bruto 0,63 gram yang disimpan didalam lemari ruang tamu. 

"Selain ganja, kita juga mengamankan barang bukti 2 pack kertas papir merk Toreador.  Sat dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa barang itu miliknya," ujarnya.

Ronny melanjutkan, selain memiliki ganja, pelaku juga terbukti positif menggunakan narkoba dari hasil tes urine. Saat ini, katanya, petugas masih mendalami mengenai asal usul barang haram tersebut.

M dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews