Pengedar Diringkus di Batam, Polisi Temukan Sekilo Lebih Ganja

Pengedar Diringkus di Batam, Polisi Temukan Sekilo Lebih Ganja

Barang bukti ganja yang diamankan dari pengedar berinsial S di Batam. (Foto: ist)

Batam - Seorang pria berinisial S ditangkap di pinggir jalan Tembesi Lestari, Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau. Dia ditangkap dalam kasus narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Mudji Supriyadi mengungkapkan S yang merupakan pengedar ganja dibekuk oleh Tim Opsnal Subdit II pada hari Minggu (14/3/2021) lalu.

Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh polisi, S akan bertransaksi di daerah Tembesi sekitar pukul 10.00 WIB. Lalu, tim mencoba melakukan penyelidikan di daerah tersebut.

“Sorenya pelaku ini berhasil kami tangkap, setelah di geledah, kami juga mendapatkan barang bukti ganja seberat 1.200 gram,” ujar Mudji, Rabu (17/3/2021).

Pria itu kini ditahan di Mapolda Kepri. Ia terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

“Kami masih kembangkan lagi dalam kasus ini,” kata Mudji.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews