Penembak Masjid Selandia Baru Usul Sidang Peninjauan Kembali

Penembak Masjid Selandia Baru Usul Sidang Peninjauan Kembali

Terpidana teror penembakan masjid di Christchurch, Selandia Baru, Brenton Harrison Tarrant. (Foto: AFP)

Selandia Baru, Batamnews - Terpidana teror penembakan dua masjid di Selandia Baru, Brenton Harrison Tarrant, mengusulkan sidang peninjauan kembali kepada hakim.

Akan tetapi, sidang yang seharusnya digelar hari ini ditunda karena yang bersangkutan tidak hadir.

Dilansir Reuters, Kamis (15/4/2021), Tarrant mengajukan peninjauan kembali atas putusan yang dijatuhkan hakim. Dia meminta hakim dan Departemen Lembaga Pemasyarakatan Selandia Baru meninjau kondisi penjara yang dia tempati.

Selain itu, Tarrant juga keberatan menyandang status teroris seperti yang tercantum dalam amar putusan.

Hakim yang menangani perkara itu, Geoffrey Venning, menyatakan menunda sidang hingga Tarrant dan jaksa mengajukan permintaan sidang peninjauan kembali.

Sidang itu diperkirakan tidak bakal mengubah vonis dan hukuman yang dijatuhkan kepada Tarrant.

Tarrant divonis penjara seumur hidup akibat penembakan di dua masjid di kota Christchurch pada 15 Maret 2019. Warga negara Australia itu adalah orang satu-satunya yang dinyatakan sebagai teroris di Selandia Baru.

Hakim menyatakan Tarrant terbukti bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan terorisme.

Itu adalah hukuman terberat yang bisa dijatuhkan hakim karena Selandia Baru sudah menghapus hukuman mati.

Dalam hasil analisis kejiwaan yang disertakan dalam amar putusan, Tarrant dinilai memiliki pemikiran sebagai seorang penganut ideologi supremasi kulit putih dan berkepribadian narsis.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews