MUI: Jangan Menjadikan Covid-19 Alasan Menghalangi Ibadah Ramadan

MUI: Jangan Menjadikan Covid-19 Alasan Menghalangi Ibadah Ramadan

Salat tarawih dengan physical distancing.

Batam, Batamnews - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa pandemi Covid-19 jangan dijadikan sebagai alasan untuk menghalangi ibadah Ramadan.

"Kuncinya wabah tidak menghalangi pelaksanaan ibadah, cuma ibadahnya dilakukan dengan adaptasi seiring dengan kondisi kontemporer kita berada," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam dalam konferensi pers secara virtual, Senin (12/4/2021).

Dia mengatakan, umat Islam harus merayakan Ramadan sebagai bulan yang penuh berkah, caranya dengan memperbanyak ibadah. Tentu ibadah yang dijalankan juga mesti menaati setiap ketentuan, terutama dalam ikhtiar memutus rantai penularan Covid-19.

Menurut dia, kondisi pandemi saat ini memang masih belum sepenuhnya terkendali. Akan tetapi, pelaksanaan 3T (tracing, testing, treatment) lebih baik ketimbang pada tahun lalu, sehingga kala itu banyak aktivitas yang dilarang.

Di sisi lain, saat ini program vaksinasi telah berjalan guna menekan gejala yang muncul apabila terpapar Covid-19. Pelonggaran ibadah yang telah ditetapkan pemerintah pun mesti diikuti pula dengan kesadaran dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Hari ini faktanya wabah Covid-19 belum sepenuhnya terkendali. Hari ini masyarakat diberikan kesempatan program vaksinasi, jangan sampai kemudian ibadah puasa dijadikan alasan untuk tidak mendukung langkah penanganan Covid-19. Justru ibadah puasa memiliki etos mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta' ala," kata dia.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam program pemerintah dalam memutus rantai penularan. Salah satu upaya yang bisa dilakukan yakni mengikuti program vaksinasi sebagai ikhtiar mengakhiri pandemi.

MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa karena dilakukan dengan injeksi intramuskular atau menyuntikan vaksin melalui otot. Dengan cara tersebut, secara ketentuan hukum tak membatalkan puasa.

"MUI penetapan fatwa tentang vaksinasi saat puasa. Puasa tidak jadi alasan untuk kita tidak ikut program vaksinasi. Swab Test juga MUI sudah menetapkan fatwa tidak membatalkan puasa, sekalipun kita sedang puasa dan ada perjalanan dinas, Swab Test bisa tetap dilakukan, ini bagian ikhtiar," tandasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews