Pandemi Corona, Warga Lingga Tetap Boleh Salat Tarawih di Masjid

Pandemi Corona, Warga Lingga Tetap Boleh Salat Tarawih di Masjid

Ilustrasi

Lingga, Batamnews - Pelaksanaan salat tarawih pada bulan suci Ramadan tahun 2021 ini di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), tetap boleh dilakukan di masjid-masjid, surau serta mushala.

Namun, pemerintah setempat memberlakukan sejumlah aturan dalam menunaikan salat tarawih, yakni dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan karena kondisi saat ini masih pandemi Covid-19.

"Salat tarawih, tadarus Al-Qur'an dan zakat fitrah berjalan normal sebagaimana biasa," kata Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di Setretariat Daerah (Setda) Lingga, Jaya Atmajaria kepada Batamnews, Jumat (9/4/2021).

Sementara untuk rakaat salat tarawih, Pemkab tidak mengatur. Semua diserahkan ke pengurus masjid masing-masing. "Yang terpenting tetap menerapkan protokol kesehatan," sebutnya.

Pemkab Lingga, kata Jaya juga telah pun mengeluarkan surat imbauan mengenai diperbolehkannya tarawih berjamaah tersebut. Surat dengan Nomor : 400/KESRA/0479, perihal imbauan bulan suci Ramadan tahun 1442 H/2021 M itu telah ditandatangani Bupati Lingga, Muhammad Nizar.

"Nanti kita minta Camat untuk meneruskan surat edaran tersebut kepada kelurahan dan desa-desa di wilayah kerja masing-masing," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews