Tempat Hiburan di Natuna Tutup Selama Ramadan

Tempat Hiburan di Natuna Tutup Selama Ramadan

Ilustrasi.

Natuna, Batamnews - Tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau diminta menutup operasi selama bulan Ramadan 1422 Hijriah/2021.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Natuna, Dodi Nuryadi menyampaikan larangan operasi THM selama bulan Ramadan dimaksudkan untuk menghargai umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Untuk THM tutup dua hari sebelum hari pertama puasa dan buka kembali dua hari setelah bulan puasa," kata Dodi, Senin (12/4/2021).

Ia mengatakan aturan ini sudah disosialisasikan ke seluruh pemilik dan pengelola THM dan Natuna.

Salam pelaksanaannya nanti, Satpol PP akan mengawasi dan tidak segan mengambil tindakan kepada para pelaku usaha THM yang kedapatan melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

"Untuk pemilik usaha yang kedapatan masih buka, akan kita berikan teguran, bahkan bisa saja sampai pencabutan izin usaha," ujar Dodi. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews