KPK Cekal Bupati Bintan Apri Sujadi Keluar Negeri

KPK Cekal Bupati Bintan Apri Sujadi Keluar Negeri

Penggalan surat pencekalan Bupati Bintan Apri Sujadi keluar negeri (Foto:Ary/Batamnews)

Bintan, Batamnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Bupati Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Apri Sujadi, bepergian keluar negeri. Pihak Imigrasi Tanjungpinang mengaku telah mengantongi paspor atas nama Apri Sujadi terkait pencekalan tersebut. 

Dokumen pencekalan tersebut beredar dan diterima Batamnews. 

Surat dengan Nomor B/93/DAK 00.01/23/02/2021 perihal pemberitahuan larangan berpergian keluar negeri atas nama Apri Sujadi itu, telah diterbitkan 23 Februari 2021 lalu.

Surat ini ditandatangani Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Direktur Penyidikan, selaku penyidik Setyo Budiyanto.

Dalam surat itu, pada poin 2 dijelaskan bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan tindakan pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan terkait Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 hingga 2018, yang diduga dilakukan oleh tersangka Apri Sujadi selaku Bupati Bintan Ex Officio Wakil Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan kawan-kawan.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Lalu pada poin 3 berbunyi, bedasarkan keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut diatas bersama ini diberitahukan bahwa telah dilakukan larangan berpergian ke luar negeri atas nama Apri Sujadi selama 6 bulan kedepan terhitung sejak 22 Februari 2021.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews