Syarat Naik Air Asia Terbaru 2021

Syarat Naik Air Asia Terbaru 2021

Air Asia (Foto:Antara)

Jakarta, Batamnews - Traveler yang hendak terbang menggunakan pesawat AirAsia, hendaknya mengecek terlebih dahulu syarat naik pesawat terbaru berikut ini.

Maskapai AirAsia memberlakukan beberapa syarat yang harus traveler penuhi sebelum terbang menggunakan pesawat mereka. Dikutip dari detikTravel, Rabu (7/4/2021), berikut syarat-syarat terbang bersama maskapai AirAsia.

Berikut Syarat Terbang Domestik ke Bali (DPS):

1. Menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif/ negatif:

2. Rapid Test Antigen yang berlaku paling lama 2 (dua) x 24 jam sebelum keberangkatan; ATAU

3. PCR Test yang berlaku paling lama 2 (dua) x 24 jam sebelum keberangkatan; ATAU

4. GeNose C19 yang dilakukan di bandara sebelum keberangkatan. (Berlaku mulai 1 April 2021)

5. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) sebelum penerbangan, yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Play Store | App Store) atau https://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.

6. Anak-anak umur 5 tahun ke bawah tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR test.

Syarat Terbang ke Pontianak (PNK)

1. Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR yang berlaku paling lama 3 (tiga) x 24 jam sebelum keberangkatan.

2. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) sebelum penerbangan, yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Play Store | App Store) atau https://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.

3. Anak-anak umur 5 tahun ke bawah tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR test.

Syarat Terbang Dari dan Menuju ke Kota-kota Lainnya:

Termasuk: Jakarta (CGK), Bandung (BDO), Surabaya (SUB), Semarang (SRG), Solo (SOC), Yogyakarta (YIA), Lombok (LOP), Belitung (TJQ), Padang (PDG), Medan (KNO), Palembang (PLM), Pekanbaru (PKU), Labuan Bajo (LBJ), Sorong (SOQ)

1. Menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif/ negatif:

2. Rapid Test Antigen yang berlaku paling lama 2 (dua) x 24 jam sebelum keberangkatan; ATAU

3. PCR Test yang berlaku paling lama 3 (tiga) x 24 jam sebelum keberangkatan; ATAU

4. GeNose C19 yang dilakukan di bandara sebelum keberangkatan. (Berlaku mulai 1 April 2021)

5. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) sebelum penerbangan, yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Play Store | App Store) atau https://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.

6. Anak-anak umur 5 tahun ke bawah tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR test.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews