Rahma Berniat Ganti Sekda, DPRD Tanjungpinang: Baca Dulu Aturannya

Rahma Berniat Ganti Sekda, DPRD Tanjungpinang: Baca Dulu Aturannya

Anggota DPRD Tanjungpinang, Novaliandri Fathir.

Tanjungpinang, Batamnews - Niatan Wali Kota Rahma mengganti Teguh Ahmad Syafari sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) menuai respons DPRD Tanjungpinang.

Anggota DPRD Tanjungpinang, Novaliandri Fathir mejelaskan, sesuai Pasal 116 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), Sekda bisa diganti setelah dua tahun masa jabatan.

Teguh, lanjut Fathir, belum genap setahun menjabat Sekda dan baru dilantik pada 11 November 2020 lalu.

"Tentu kami berharap wali kota agar untuk dapat mempelajari terlebih dahuulu, soal aturan jika ingin mengganti Sekda," ujar Fathir, Kamis (1/4/2021).

Dirinya juga mengakui kaget, setelah mendapatkan informasi dari Sekda Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari, soal adanya surat pernyatan untuk bersedia digantikan.

"Kaget saya, saya dapat informasi dari pak Sekda. Kenapa disodorkan surat itu saat sedang rapat kepala OPD. Saya rasa itu tidak wajar," heran Ketua Komisi I DPRD Tanjungpinang itu.

Sementara itu, Rahma enggan berkomentar mengenai isu pergantian Sekda itu.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Alfiandri menilai surat pernyataan evaluasi untuk Sekda Teguh itu terkesan pemaksaan atas nama evaluasi kinerja. 

“Surat evaluasi kerja itu sepengetahuan saya di luar kelaziman, karena dalam evaluasi kinerja itu pertama ada format resminya SKP, baik itu jabatan apapun, proses itu baik dibuat dalam satu tahun, nanti di akhir dan ada juga per enam bulan harus melaporkan, jadi satu tahun itu dua kali melaporkan dalam bentuk format SKP,” jelasnya.

Ia menilai surat evaluasi kinerja itu ada persoalan aneh di luar kelaziman. Setiap pejabat yang menduduki dalam suatu jabatan tentunya ada pakta integritas. Pakta integritas inilah akan dievaluasi, misalnya untuk Sekda yang bisa melakukan evaluasi adalah Wali Kota.

"Nah wali kota itu tentu ada standar dasar hukumnya, jangan sampai membuat membuat satu format di luar kelaziman atau disebut mal administrasi, nah ini yang saya tegaskan, jangan sampai, belum selesai persoalan yang mendasar, tapi muncul persoalan baru tapi fundamental," tegasnya.

Ia menyarankan wali kota memahami kembali format penyelenggaraan pemerintahan dan jangan sampai serampangan dalam menjalankannya. 

"Selain itu jangan lah menjadi wali kota yang baperan, jadi wali kota yang objektif, rasional dan logis dalam memimpin sistem pemerintahan administrasi kota Tanjungpinang, itu poin penting yang saya sampaikan mengenai beredar informasi surat evaluasi itu,” bebernya.

Sementara itu, dalam surat pernyataan evaluasi kinerja itu terdapat tiga poin, pertama bersedia atau tidak bersedia mengikuti seluruh tahapan evaluasi kinerja jabatan pimpinan tinggi pratama Kota Tanjungpinang.

Kedua, bersedia menerima segala hasil keputusan evaluasi kinerja jabatan pimpinan tinggi pratama Kota Tanjungpinang.

Ketiga, tidak akan menuntut maupun menggugat hasil keputusan evaluasi kinerja jabatan pimpinan tinggi pratama Kota Tanjungpinang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews