Kejaksaan Limpahkan Berkas Perkara Yudi Ramdhani ke PN Tanjungpinang

Kejaksaan Limpahkan Berkas Perkara Yudi Ramdhani ke PN Tanjungpinang

Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama

Tanjungpinang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melimpah berkas perkara tersangka Yudi Ramdani ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (1/4/2021). Yudi sebelumnya menjadi tersangka kasus korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama membenarkan hal itu. Saat ini, katanya, jaksa tinggal menunggu jadwal sidang.

"Setelah dilimpahkan kita masih menunggu jadwal sidang dari PN, Rabu kemarin kita limpahkan," kata Aditya Rakatama, Kamis (1/4/2021).

Sementara itu, Humas PN Tanjungpinang, Eduart MP Sihaloho mengakui telah menerima pelimpahan berkas perkara berkas dugaan korupsi BPHTB di BPKAD Kota Tanjungpinang dengan tersangka Yudi Ramdhani ke PN Tanjungpinang.

"Satu tersangka korupsi yang kita terima hari ini dari Kejari Tanjungpinang atas nama Yudi Ramdhani," ungkapnya.

Eduart menyampaikan saat ini berkas masih dilakukan proses registrasi administrasi untuk menentukan Majelis Hakim yang akan menyidangkan serta untuk penetapan jadwal sidangnya.

Yudi Ramdhani ASN Pemko Tanjungpinang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BPHTB senilai Rp 3 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews