Kapolri Cabut Fungsi Penyidikan Polsek Tebingtinggi Barat di Meranti

Kapolri Cabut Fungsi Penyidikan Polsek Tebingtinggi Barat di Meranti

Kapolres Meranti AKBP Eko Wimpiyanto (Foto:ist)

Meranti, Batamnews - Kepolisian Sektor (Polsek) Tebingtinggi Barat di Kabupaten Meranti, Provinsi Riau, tak lagi bisa melakukan proses penyidikan. Fungsi tersebut sudah dicabut oleh Kapolri.

Polsek Tebingtinggi Barat merupakan salah satu dari 20 Polsek di Provinsi Riau yang kini dicabut fungsi penyelidikannya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan.

Keputusan tersebut tentunya berdasar. Merujuk pada Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (tidak melakukan penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Meranti AKBP Eko Wimpiyanto mengatakan, hingga kini terkait teknis menarik kewenangan fungsi penyidikan itu masih dibahas di Bidang Hukum (Bidkum). Secara teknisnya, dalam mengungkapkan kasus, Polsek Tebingtinggi Barat akan bergabung dengan Sat Reskrim atau Sat Narkoba Polres Meranti.

"Masih dibahas di Bidkum. Kemungkinan unit Reskrim Polsek (Polsek Tebingtinggi Barat) nanti digabung dengan Sat Reskrim Polres," katanya, Rabu (31/3/2021).

Nantinya, lanjut Eko, Polsek Tebingtinggi Barat akan fokus pada Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Akan tetapi juga harus melek terhadap pelanggaran tindak pidana di wilayahnya.

Sementara itu, Kapolsek Tebingtinggi Barat, Iptu AGD Simamora menyebutkan, walaupun fungsi penyidikan ditarik oleh Kapolri, pihaknya masih bisa melakukan proses penyelidikan dalam penegakan hukum.

"Ya, hanya penyelidikan saja," tuturnya singkat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews