Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Tanjungpinang

Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Tanjungpinang

ilustrasi.

Tanjungpinang- Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menggerebek sebuah rumah di Jalan Kuantan, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Senin (22/3/2021).

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan, penggerebekan berdasarkan informasi dari masyarakat adanya seorang pria berinisial R diduga pengedar narkoba.

"Dari informasi itu kami melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pria yang berinisial R di rumannya," kata  AKP Ronny Burungudju, Jumat (26/3/2021).

Ronny menyebutkan, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan RT setempat, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 9 gram.

"Selanjutnya barang bukti berserta pelaku kita bawa ke Polres Tanjungpinang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Ia menyampaikan, selain memiliki sabu-sabu pelaku juga positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine.

"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara," tegasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews