Dua Penyelundup 4 Kg Sabu Diringkus di Karimun, Begini Kronologinya

Dua Penyelundup 4 Kg Sabu Diringkus di Karimun, Begini Kronologinya

Ilustrasi.

Batam, Batamnews - Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten, Karimun, Kepulauan Riau.

Total ada 4 kilogram sabu dalam penggerebekan di rumah pelantar Pulau Judah, Kecamatan Moro pada Rabu (24/3/ 2021) lalu.

“Jadi kronologisnya sebagai berikut, berdasarkan informan yang sudah kita susupkan, bahwa akan ada pengiriman ampetamin dari Pontian Malaysia ke Batam,” kata Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal IV) Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, di Batam, Kamis (25/3/2021).

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Indarto, Lanal Batam menyelidiki secara pasti kapan waktunya barang haram tersebut akan masuk ke Batam.

Setelah mendapatkan informasi yang tepat, kemudian Tim Intelijen Lanal Batam memberikan informasi kepada unsur Operasi Lanal Batam diantaranya KAL Nipa dan Combat Boat berolaborasi untuk melaksanakan penyekatan dan penangkapan,.

“Pelaku berhasil meloloskan diri ke arah Pulau Judah Moro Tanjung Balai Karimun, tim F1QR Lanal Batam berhasil mengejar pelaku sampai di rumah pelantar di Pulau Judah kemudian dari hasil penggeledahan di rumahnya kedapatan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 Kg,” ungkapnya.

Dua orang diamankan dalam kasus ini yakni M (39) dan K (37) asal Aceh Utara. Untuk menyelundupkan barang haram ini, mereka diupah Rp 35 juta per kilogram.

Keduanya berikut barang bukti dibawa ke Lanal Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut dan nantinya akan diserahkan ke BNNP Provinsi Kepri.

“Terhadap para pelaku diancam pidana mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 10 miliar sesuai dengan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews