Antar Barang Bukti Gratis Terobosan Baru Kejari Karimun

Antar Barang Bukti Gratis Terobosan Baru Kejari Karimun

Petugas Kejari Karimun mengantarkan barang bukti secara gratis kepada masyarakat. (Foto: ist)

Karimun, Batamnews - Barang bukti perkara yang telah inkrah di pengadilan, tidak perlu dijemput oleh warga Karimun, Kepulauan Riau ke kantor kejaksaan negeri setempat.

Saat ini, korps Adhyaksa itu menyediakan layanan antar barang bukti perkara secara langsung ke rumah warga secara gratis.

Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Karimun, Didik Haryadi menyampaikan, untuk menikmati layanan itu ada dokumen dan formulir yang harus diisi.

"Salah satu syaratnya, barang bukti itu sudah berstatus inkrah di Pengadilan. Apabila sudah, masyarakat bisa menyerahkan dokumen ke PTSP kita dan mengisi formulir, kemudian akan ditawarkan untuk pengantaran barang bukti," kata Didik, belum lama ini.

Disebutkan juga oleh Didik, untuk mengetahui status dan pengambilan barang bukti, masyarakat dapat menghubungi nomor Call Center di nomor 0812 6800 6014 dengan format foto bukti kepemilikan, foto KTP dan data perkara. 

"Bisa langsung dihubungi via WhatsApp, nanti akan ada operator yang mengarahkan," katanya. 

Pelayanan antar barang bukti gratis tersebut, menggunakan satu unit mobil yang merupakan bantuan dari Kejagung RI pada akhir tahun 2020 lalu.

Layanan mobil antar barang bukti itu merupakan salah satu inovasi layanan prima Kejaksaan Karimun, untuk memberikan akses kemudahan bagi masyarakat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews