Malaysia Tangkap 5 Nelayan Indonesia

Malaysia Tangkap 5 Nelayan Indonesia

Ilustrasi kapal penjaga pantai. (Foto: Antara)

Jakarta - Aparat Malaysia menangkap lima nelayan Indonesia karena dituduh melanggar batas zona penangkapan ikan Senin (22/3/2021).

Direktur Maritim Penang, Kapten Abd Razak Mohammed mengatakan para nelayan itu ditahan setelah kapal penangkap ikan mereka terdeteksi oleh kapal patroli KM Burau selama operasi rutin berlangsung.

"Di kapal itu ada lima awak kapal Indonesia, termasuk nakhoda, berusia antara 18 hingga 45 tahun dan tanpa dokumen identitas yang sah," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/3/2021), seperti dikutip dari The Star.

Kapal itu ditemukan tengah memancing sekitar 32,3 mil laut di sebelah barat Pulau Kendi sekira pukul 5 sore.

Kapten Abd Razak mengatakan para tersangka ditahan lantaran melanggar batas perairan Malaysia.

Kasus tersebut akan diselidiki berdasarkan Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Perikanan 1985, untuk penangkapan ikan tanpa izin dari direktur jenderal perikanan.

Menurut dia, pelanggar aturan tersebut akan dikenai denda maksimum RM 6 mil atau sekitar Rp 20,2 miliar untuk nakhoda, RM500.000 atau Rp 174 juta untuk setiap anggota awak, dan hukuman penjara antara enam bulan dan satu tahun, setelah divonis bersalah.

Kata dia, para nelayan dan kapalnya telah dibawa ke dermaga Galangan Kapal Batu Maung untuk ditindaklanjuti.

Diketahui dermaga polisi laut Batu Uban digunakan untuk memfasilitasi pengelolaan aset tambahan dan penyitaan kapal.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews