MUI Sebut Vaksinnya Menggunakan Babi, Ini Reaksi AstraZeneca

MUI Sebut Vaksinnya Menggunakan Babi, Ini Reaksi AstraZeneca

ilustrasi. Vaksin

Batam - Manajemen AstraZeneca merespons fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait vaksin Covid-19 AstraZeneca.

MUI memfatwakan vaksin itu haram karena menggunakan enzim tripsin dari babi dalam proses produksi.

Kendati demikian, MUI menyatakan vaksin Covid-19 AstraZeneca boleh digunakan dengan sejumlah alasan.

"Kami menghargai yang disampaikan oleh MUI. Penting untuk dicatat bahwa vaksin COVID-19 AstraZeneca merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan," jelas AstraZeneca Indonesia dalam keterangan tertulis diberitakan detik.com pada Minggu (21/3/2021).

Hal tersebut sudah dikonfirmasi Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris.

"Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," lanjut AstraZeneca.

"Vaksin ini telah disetujui di lebih dari 70 negara termasuk Arab Saudi,UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair, dan Maroko dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah menyatakan sikap bahwa vaksin diperbolehkan untuk para muslim," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews