MK Tolak Gugatan Pilkada Karimun, Rafiq-Anwar Hasyim Tunggu Dilantik

MK Tolak Gugatan Pilkada Karimun, Rafiq-Anwar Hasyim Tunggu Dilantik

Aunur Rafiq (tengah) bersama penasihat hukum tim usai putusan sidang. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Mahkamah Konstitusi (MK) tolak semua permohan sengketa Pilkada Kabupaten Karimun oleh tim pasangan, Iskandarsyah-Anwar Abubakar. Sidang putusan MK digelar Kamis (18/3/2021).

Dalam amar putusan tersebut, MK menyatakan menolak eksepsi pemohon dan eksepsi pihak terkait.

Kuasa Hukum Tim Aunur Rafiq-Anwar Hasyim (ARAH), Edwar Kelvin Rambe mengatakan majelis hakim menolak semua dalil pokok perkara pemohon.

"Semua perkara sengketa telah diputus. Dalil pemohon ditolak, Alhamdulillah, ARAH telah menang," kata Edwar.

Hakim ketua persidangan MK, Anwar Usman membacakan putusan tersebut.

Disebutkan Edwar, dalam persidangan yang telah digelar itu, semua permohonan tidak terbukti di depan mahkamah. "Semua permohonan tidak terbukti di depan Mahkamah," ucapnya.

Menurutnya dalil-dalil yang diajukan pemohon dalam sengketa Pilkada Karimun itu, berupa tuduhan-tuduhan yang tanpa bukti. "Selama ini, tuduhan ini terbukti fitnah," ucap dia.

Ia berterimakasih pada seluruh Tim Sukses ARAH yang telah berjuang selama ini.

"Kami juga berterima kasih kepada masyarakat Karimun yang dapat menjaga kondusifitas menunggu hasil putusan sidang," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews