Kasus Korupsi IUP Bauksit

Vonis Berat Dua Eks Pejabat Kepri: Amjon 12 Tahun, Azman Taufik 6 Tahun

Vonis Berat Dua Eks Pejabat Kepri: Amjon 12 Tahun, Azman Taufik 6 Tahun

Mantan Kepala Dinas ESDM Kepri Amjon mendengarkan vonis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang secara virtual. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Proses persidangan kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit di Kepulauan Riau memasuki babak akhir.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada dua eks pejabat Pemprov Kepri, Kamis (18/3/2021).

Amjon, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau divonis 12 tahun penjara.

Sementara, kolega Amjon yakni Azman Taufik selaku eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi Kepri diganjar hukuman 6 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Guntur Kurniawan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama.

Dimana perbuatan terdakwa ini, melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18  nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 KHUP.

"Menjatuhkan hukuman terdakwa terdakwa selama 12 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara," tegasnya.

Sementara, hakim juga memberikan vonis tambahan bagi Azman Taufik berupa denda Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara, selain hukuman penjara selama 6 tahun.

Sementara itu usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Dodi Gazali menyampaikan bahwa putusan terhadap terdakwa Azman Taufik selama 9 tahun penjara.

"Kami sudah menanyakan ke Majelis Hakim 9 tahun penjara, salah itu bukan 6 tahun," tegasnya.

Atas putusan ini, terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Sekadar diketahui, dalam persidangan dengan agenda tuntutan, JPU menuntut Amjon dengan hukuman penjara 14 tahun.

Sedangkan tuntutan bagi Azman Taufik yakni 13 tahun 6 bulan penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews