Pembawa Kabur Bocah SD Ditangkap

Penyidikan Pembawa Kabur Bocah SD 11 Tahun Harus Tuntas 15 Hari

Penyidikan Pembawa Kabur Bocah SD 11 Tahun Harus Tuntas 15 Hari

Dr alias DI yang diduga membawa kabur bocah kelas 6 SD Salsabilla 6 Oktober lalu. (Foto: Facebook)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Penyidikan polisi terhadap pelaku yang menyembunyikan dan mencabuli siswi kelas 6 SD di Batam, DI alias Dr, harus segera dituntaskan. Paling lama penyidikan dilakukan dalam waktu 15 hari dan sudah diserahkan ke kejaksaan.

"Dengan menggunakan Undang-Undang No. 11 tahun 2015 sistem Peradilan Pidana Anak. Bentuk perlindungannya pelaku ini harus diproses secepatnya paling lama 15 hari," ujar Eri Syahrial, Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri.

Menurut Erry, pelaku juga bisa dijerat kasus pidana karena melakukan dugaan pelecehan seksual atau berbuat asusila.

”Kalau memang benar ada, makanya dia berhak terkena sanksi pidana," kata Erry.

Dr ditangkap polisi di Kampung CUntin, Tanjunguncang, Batuaji, Batam, Rabu 7 Oktober 2015.

 

[alf]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews