Pemilik Sabu Kubur Barang Bukti 3,5 Kg di Dalam Tanah di Belakang Padang

Pemilik Sabu Kubur Barang Bukti 3,5 Kg di Dalam Tanah di Belakang Padang

Kapolresta Barelang Kombes Asep Safrudin mengekspos kasus penangkapan pemilik sabu 3,5 kg di Batam. (Foto: BATAMNEWS)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Mz pengedar sabu-sabu yang diamankan Satnarkoba Polresta Barelang, menyimpan barang miliknya dengan cara menguburnya di dalam tanah di Belakang Padang, Kecamatan Sekupang, Batam.

Mz, pengedar sabu yang berhasil ditangkap di salah satu ruli di Kecamatan Sekupang, setelah Polisi melakukan pengembangan terhadap Rj.

Awalnya, Mz tidak mengakui bahwa sabu-sabu yang diamankan dari tangan Rj, berasal dari dirinya.

Namun, setelah di periksa secara intensif oleh Kepolisian, Mz menyerah. Mz mengakui bahwa sabu yang diedarkan Rj, berasal dari dia.

Kemudian, ia memberitahukan tempat penyimpanan sabu-sabu seberat 3,5 kg senilai Rp 4 miliar itu, kepada pihak Kepolisian.

Tim Sat-narkoba yang mendengar pengakuan Mz, langsung bergerak cepat. Dengan membawa Mz ke tempat penyimpanannya, di belakang kediaman Mz di kecamatan Belakangpadang, Kota Batam.

"Dia menyimpan barangbuktinya didalam tanah. Kita ambil dengan cara menggali tanah tersebut," kata Kombes Asep Safrudin, Kapolresta Barelang Jumat.

Satnarkoba Polresta Barelang Kota Batam berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu, sebanyak 3,5 kilogram dari tiga orang pengedar di Kota Batam, pada 27 September 2015 lalu.

 

[alf]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews