Pembawa Kabur Bocah SD Ditangkap
Pembawa Kabur Bocah SD 11 Tahun Terancam 15 Tahun Penjara
Dr alias DI yang diduga membawa kabur bocah kelas 6 SD Salsabilla 6 Oktober lalu. (Foto: Facebook)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pelaku yang menyembunyikan SA, siswi kelas 6 SD di Batam, DI alias Dr, dijerat kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. DI yang juga masih berstatus pelajar itu terancam
Polisi menjerat Dr dengan Pasal 81 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 penjara minial 5 tahun.
Dr diduga berbuat asusila terhadap SA yang masih berusia 11 tahun.
Dr berusia 16 tahun. Ia di dalam akun Facebooknya menuliskan sebagai pelajar SMKN di Sagulung. Namun belakangan disebutkan sudah putus sekolah.
"Dia diancam dengan hukuman pidana minimal 5 tahun dam maksimal 15 tahun," kata Kompol Yoga Buanadipta, kepada wartawan.
Menurut Yoga, perbuatan asusila Dr dan SA, terjadi tanpa ada unsur pemaksaan dari Dr.
Namun, kata dia, dalam undang-undang yang berlaku tidak ada bahasa suka sama suka. Namun, dilihat apakah dari pihak laki-laki ada melakukan unsur bujuk dan rayu atau tidak.
[alf]

Komentar Via Facebook :