Pemprov Kepri Siapkan Plh Wako Batam, Bupati Karimun dan Natuna

Pemprov Kepri Siapkan Plh Wako Batam, Bupati Karimun dan Natuna

Sekda Kepri, Arif Fadillah. (Foto: Dok. Batamnews)

Tanjungpinang - Para kepala daerah di Kepri yang memimpin Kota Batam, Kabupaten Karimun dan Kabupaten Natuna bakal habis masa jabatan.

Periode Jabatan Batam Wali kota Batam akan habis 14 Maret mendatang. Sedangkan Karimun dan Natuna 24 Maret. Namun sampai saat ini belum ada keputusan pusat terkait pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2020, yang akan mengisi periode baru 2021-2024.

Sekda Kepri, Arif Fadillah mengakui sudah menyiapkan pejabat pelaksana harian (Plh) jika kepala daerah periode baru belum dilantik saat periode masa jabatan sebelumnya habis.

"Ya bila lewat tanggal tersebut belum juga ada turun surat dari Dirjen Otda Kemendagri (terkait pelantikan). Untuk sementara akan diisi pejabat Plh," kata Arif di Tanjungpimang, Jumat (12/03/2021).

Bahkan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dikatakannya sudah menandatangani penunjukan pejabat Plh tersebut yang akan diisi oleh Sekda Batam, Jefridin.

"Kita sudah antisipasi, jangan sampai ada kekosongan dan tadi sudah ditandatangani Pak gubernur," ujarnya.

Arif menjelaskan, untuk di Karimun jabatan kepala daerahnya masa berakhirnya pada 24 Maret mendatang. Karimun masih menunggu persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Di Karimun masa jabatan bupati dan wakil bupati pada 24 Maret nanti (habis). Selain itu menunggu sidang di MK. Apabila belum ada putusan maka akan disiapkan pejabat Plh dan untuk Natuna habis masa jabatan pada bulan Mei 2021, dan apabila belum ada surat dari Kemendagri maka kita siapkan Plh," tuturnya.

Sebelumnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 lalu di Provinsi Kepri digelar di lima kabupaten dan kota.

Tiga daerah yakni Kabupaten Bintan, Lingga dan Anambas kepala daerah yang terpilih telah dilantik oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Sementara dua daerah lagi yakni Batam dan Karimun pada pilkada itu sempat berproses di MK dan hanya Kabupaten Karimun yang kasusnya dilanjutkan MK, sementara gugatan Pilkada Kota Batam ditolak MK.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews