Jadi Bandar Sabu, Eks Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman Mati

Jadi Bandar Sabu, Eks Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman Mati

Sidang kasus narkoba. (Foto: detikom)

Palembang - Mantan Anggota DPRD Palembang, Doni, dan empat rekannya dituntut hukuman mati. Dia dan empat terdakwa lainnya dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba.

Sidang digelar secara virtual di PN , Kamis (4/3/2021). Kelima terdakwa itu adalah Doni, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi.

"Tuntutan pidana mati terhadap kelima terdakwa dikarenakan kelimanya merupakan sindikat sabu jaringan lintas negara," kata jaksa dalam persidangan.

Jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung, mengatakan salah satu terdakwa dalam kasus ini masih buron.

"Mereka ini adalah jaringan lintas negara yang dalam fakta persidangan diketahui ada seorang bandar di Malaysia berinisial RZ dan kini masih buron," kata Agung.

Dia mengatakan Doni yang merupakan anggota DPRD Palembang saat kasus terungkap harusnya bisa menjadi contoh bagi masyarakat. Menurutnya, tak ada hal meringankan bagi para terdakwa.

"Menurut kami tidak ada hal-hal yang meringankan bagi mereka," tegas Agung.

Sidang akan digelar 2 pekan ke depan dengan agenda pembacaan pleidoi (nota pembelaan) dari para terdakwa. Sidang Doni dan empat terdakwa lainnya sempat tiga kali ditunda karena tuntutan dari jaksa belum siap.

"Sidang Doni Cs sempat ditunda 3 kali dikarenakan tuntutan dari Kejagung belum siap, padahal tim JPU Kejari Palembang sudah sangat siap menyidangkan kasus ini," tutup Agung

Sebelumnya, BNN mengatakan ada enam orang yang ditangkap dari penggerebekan ruko terkait kasus narkoba di Palembang, Sumatera Selatan. Salah satunya oknum anggota DPRD Palembang berinisial D beserta 5 kg sabu.

"Kami mengamankan 6 tersangka. Dari 6 itu ada sekitar 5 kg sabu berikut ekstasi belum dihitung. Salah satunya ada oknum anggota DPRD inisial D," kata Kepala BNN Sumsel Brigjen Jhon Turman Panjaitan, Selasa (22/9/2020).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews