KPK Geledah Tiga Rumah dan 1 Kantor di Batam, Ini Lokasinya

KPK Geledah Tiga Rumah dan 1 Kantor di Batam, Ini Lokasinya

Plt juru bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Suara.com)

Tanjungpinang - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga rumah dan satu kantor di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Penggeledahan yang berlangsung pada Jumat (5/3/2021) ini, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018 yang saat ini tengah diselidiki KPK.

"Ada empat lokasi tim penyidik melakukan penggeledahan di Batam," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Sabtu (6/3/2021).

Ali Fikri menjelaskan, empat lokasi yang digeledah itu yakni di kompleks Perumahan Rafflesia, Batam, Kompleks Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kantor PT Golden Bamboo Bintan di Kawasan Lytech Industri dan Kompleks Perumahan Sawang Permai, Batam.

"Dari penggeledahan ini,ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yang berhubungan dengan perkara," katanya.

Kemudian, katanya, barang bukti yang pihaknya amankan itu akan divalidasi dan dianalisa untuk diajukan penyitaannya menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan.

Sebelumnya, tim dari lembaga antirasuah ini melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Kabupaten Bintan. 

Selain itu, juga penyidik KPK telah menggeledah perkantoran dan beberapa rumah di Tanjungpinang serta Bintan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews